PDIP Meradang: Yasonna & Hasto Dicekal KPK, Ada Apa?

Table of Contents

Waduh, ada drama politik lagi nih! 😱 Kali ini, PDIP lagi meradang gara-gara dua kadernya, Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto, dicekal sama KPK. Kira-kira ada apa ya? Yuk, kita bedah bareng-bareng beritanya!

PDIP Meradang: Yasonna & Hasto Dicekal KPK, Ada Apa?

PDIP Meradang: Yasonna & Hasto Dicekal KPK, Ada Apa?
image just illustration

Protes Keras dari PDIP

PDI Perjuangan langsung angkat bicara dan mempertanyakan kenapa Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto dicekal. Padahal, kata juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, Yasonna masih berstatus saksi.

“Bapak Yasonna Laoly dalam kasus ini berstatus saksi, beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR RI dan salah satu ketua DPP PDI Perjuangan,” kata Guntur, Jumat (27/12/2024).

Guntur juga bilang kalau Yasonna dan Hasto selama ini kooperatif kalau dipanggil KPK. Lha, kok tiba-tiba dicekal? 🤨 Ini yang bikin PDIP bertanya-tanya, ada motif apa di balik semua ini?

Indikasi Kriminalisasi?

Guntur malah menilai langkah KPK ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan. Katanya, ini juga bisa membentuk efek drama politik di media. Wah, makin seru aja nih!

Kasus Apa Sih Sebenarnya?

Jadi, ceritanya, KPK lagi ngusut kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku. Dalam perkembangan kasus ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru.

Nah, yang terbaru, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri buat Yasonna Laoly, yang notabene mantan Menteri Hukum dan HAM. Pencegahan ini dilakukan barengan sama pencegahan Hasto.

Penjelasan dari KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bilang kalau pencegahan ini punya dasar hukum. Jadi, gak sembarangan, guys. Dia juga bilang kalau semua tindakan penyidik sudah sesuai prosedur yang ada di KPK.

“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan,” kata Tessa.

Timeline Kejadian

Tanggal Kejadian
24 Desember 2024 KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap YHL dan HK
25 Desember 2024 Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap YHL dan HK.
27 Desember 2024 Pihak PDIP mempertanyakan dasar pencekalan, menegaskan status YHL sebagai saksi dan kooperatif, dan mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi.
27 Desember 2024 Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan tindakan pencekalan sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum.

Apa Kata Kamu?

Nah, itu dia update terbaru soal drama politik yang lagi panas ini. Gimana menurut kamu? Apakah ini benar-benar kriminalisasi atau memang ada prosedur hukum yang harus dijalankan? Yuk, berikan pendapat kamu di kolom komentar! Jangan lupa, pantengin terus ya buat berita-berita menarik lainnya! 😉

Posting Komentar