Suami Bos Skincare Merkuri Pamer Harta, Kapolda Sulsel Gercep Penjarakan!
Waduh, gawat! 😱 Suami bos skincare bermerkuri malah pamer harta, Kapolda Sulsel langsung gercep penjarain! Penasaran kan sama kelanjutan ceritanya? Yuk, kita bedah beritanya satu per satu!
Skandal Skincare Bermerkuri di Makassar: Bos dan Suami Malah Pamer Kekayaan!¶
image just illustration
Jadi gini, gengs, ada tiga pengusaha skincare di Makassar yang ketahuan jualan produk bermerkuri. Parahnya, mereka ini udah jadi tersangka dari September 2024, tapi masih bebas berkeliaran dan malah sibuk pamer gaya hidup mewah di media sosial. Bayangin deh, udah salah, malah pamer! 🤦♀️
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, akhirnya turun tangan dan memastikan mereka bakal ditahan. Nah, siapa aja sih tiga orang yang bikin heboh ini? Mereka adalah:
- Mira Hayati
- Mustadir Daeng Sila (suami dari Fenny Frans)
- Agus Salim
Kenapa Kok Lama Banget Ditahannya?¶
Mungkin pada bertanya-tanya, kenapa para tersangka ini lama banget baru ditahan? Ternyata, ada drama di balik layar, guys. Salah satu tersangka, yaitu Mira Hayati, sempat muntah darah dan sedang hamil. Jadi, penahanan mereka ditunda sementara karena alasan kesehatan.
“Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ada kemungkinan hal buruk terjadi (jika ditahan),” ujar Kapolda. Tapi, beliau juga menegaskan, “Pasti akan saya tahan. Semua akan saya tahan.”
Proses Hukum Masih Panjang, Tapi Kapolda Janji Bakal Menahan¶
Proses hukumnya ternyata masih panjang, guys. Saat ini, berkas perkara masih bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan karena masih tahap P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Kapolda Sulsel menjelaskan, “Kami masih menunggu P19 atau P21. Kalau seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama aja belum kembali, masih bisa bolak-balik.”
Meskipun begitu, Kapolda tetap menjamin bahwa ketiga tersangka akan ditahan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Jadi, buat kalian yang khawatir, gak usah resah ya, semuanya akan ditangani secara terbuka.
Modus Operandi Skincare Bermerkuri¶
Ternyata, modus pengusaha skincare ini cukup licik. Mereka mengubah isi produk setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Duh, parah banget ya.
Beberapa produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain:
- FF Fenny Frans Day Cream Glowing
- FF Fenny Frans Night Cream Glowing
- RG Raja Glow My Body Slim
- Mira Hayati Lightening Skin
- MH Cosmetic Night Cream
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman¶
Para tersangka ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dan kesehatan. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara!
Kesimpulan: Jangan Mudah Tergiur Produk Murahan!¶
Dari kasus ini, kita bisa belajar bahwa jangan mudah tergiur dengan produk kecantikan yang harganya murah dan hasilnya instan. Lebih baik pilih produk yang sudah terdaftar di BPOM dan terbukti aman.
Pesan untuk kalian: Lebih baik teliti sebelum membeli, ya! Jangan sampai kita jadi korban produk bermerkuri yang berbahaya.
Gimana, guys, pendapat kalian tentang kasus ini? Tulis di kolom komentar ya! Jangan lupa untuk selalu update berita terbaru dan tetap waspada! Sampai jumpa di artikel selanjutnya! 😉
Posting Komentar