Lana Soelistianingsih Pamit dari LPS Februari Ini!
Okay, siap! Ini dia hasil olahan berita dengan gaya casual dan sentuhan improvisasi:
Wih, Ada Apa Nih? Lana Soelistianingsih Pamit dari LPS, Februari Ini?!
Hai guys, ada berita hangat nih! Kita lagi ngomongin soal Lana Soelistianingsih, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kabarnya, masa jabatannya bakal berakhir di bulan Februari 2025 mendatang. Wah, ada apa gerangan ya? Yuk, kita bedah lebih dalam!
image just illustration
Perjalanan Karir Singkat Lana di LPS
Sebelum kita bahas lebih lanjut, sedikit kilas balik nih. Lana diangkat jadi Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS lewat Keputusan Presiden RI No. 10/M/2020, tepatnya tanggal 13 Februari 2020. Nah, setelah kurang lebih lima tahun mengabdi, masa jabatannya akan segera usai.
Kata Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, “Iya, beneran nih, Bu Lana masa jabatannya kelar di Februari.”
Siapa Penggantinya?
Nah, ini dia yang seru! Pasti pada penasaran, kan? Buat ngisi kekosongan kursi ini, presiden bakal bentuk panitia seleksi (Pansel) buat nyari calon dewan komisioner yang baru. Cuma, sampai sekarang infonya masih simpang siur, belum ada kepastian nih.
“Kita belum dapet info soal pansel ini,” ujar Dimas.
Bahkan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, juga bilang masih mau cari informasi lebih lanjut soal pansel ini. Waduh, bikin makin penasaran aja ya!
Aturan Main Pemilihan Anggota Dewan Komisioner LPS
Biar gak bingung, kita lihat dulu yuk aturan mainnya. Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, wakil ketua dewan komisioner yang juga anggota dewan komisioner LPS dipilih oleh DPR, tapi sebelumnya presiden mengajukan calon-calonnya.
- Presiden harus ngajuin minimal 2 calon buat setiap jabatan.
- Buat ngajuin calon ini, presiden bentuk panitia seleksi (Pansel).
- DPR punya waktu 21 hari kerja buat milih calon, terhitung sejak terima nama calon dari presiden.
- DPR ngasih tau presiden soal calon terpilih maksimal 5 hari kerja setelah pemilihan selesai.
- Presiden ngangkat dan menetapkan calon terpilih maksimal 14 hari kerja setelah dapat info dari DPR.
Reaksi Pejabat Lain?
Sampai berita ini ditulis, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun masih belum kasih jawaban terkait pertanyaan soal pansel dan masa jabatan Lana. Kayaknya lagi sibuk banget ya, atau mungkin belum ada info yang bisa dibagi? Kita tunggu aja deh!
Kesimpulan dan Ajak Interaksi
Nah, begitulah sedikit gambaran soal akhir masa jabatan Lana Soelistianingsih di LPS. Proses penggantiannya juga gak kalah menarik untuk diikuti. Kira-kira siapa ya yang bakal menggantikan posisi beliau? Punya prediksi atau komentar? Jangan ragu buat tulis di kolom komentar ya!
Jangan lupa, buat terus ikuti update berita terbaru dari kami. Siapa tahu ada info menarik lainnya yang bakal bikin kamu makin paham dan update! Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Posting Komentar