Putusan MK Soal Presidential Threshold: Ada Oligarki Main Mata?

Table of Contents

Wih, geger nih soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)! 🤯 Katanya, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold udah dihapus. Banyak yang senang, tapi ada juga yang waspada. Yuk, kita bedah tuntas berita ini biar nggak bingung!

MK Hapus Presidential Threshold: Angin Segar atau Jebakan?

Putusan MK Soal Presidential Threshold
image just illustration

Keputusan MK ini disambut meriah oleh berbagai pihak, mulai dari partai politik, aktivis demokrasi, sampai pakar tata negara. Gimana nggak senang, 32 kali uji materi soal pasal ini selalu ditolak, tapi akhirnya yang ke-33 tembus juga! Mantap!

Gampangnya, sebelum keputusan ini, cuma partai yang punya minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya yang bisa nyalonin presiden. Nah, sekarang semua partai peserta pemilu boleh ikutan, tanpa harus koalisi. Bebas dong!

Tapi, Ada yang Curiga Nih…

Eits, jangan senang dulu! Ada juga yang punya pandangan beda, kayak eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Doi ngingetin kita buat waspada, soalnya ada potensi partai politik, oligarki, dan pemerintah bakal manuver dan membonsai putusan MK ini. Waduh, serem juga ya?

Kata Said Didu, mereka bisa aja bikin undang-undang baru yang malah ngasih kekuasaan lebih ke mereka dalam nentuin calon presiden 2029. Hmm, jadi mikir kan?

Belajar dari Pengalaman Lalu

Ini bukan pertama kalinya, lho. Dulu juga, DPR sempat coba-coba memanipulasi putusan MK soal batas usia calon kepala daerah. Untungnya, waktu itu masyarakat pada gercep nolak, jadi gagal deh. Jangan sampai kejadian lagi!

Wacana Baru: Pemilihan Presiden Lewat MPR?

Musyawarah di MPR
image just illustration

Nah, setelah presidential threshold dihapus, muncul lagi wacana baru nih. Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, ngusulin biar pemilihan presiden dikembalikan lagi lewat musyawarah di MPR. Katanya sih biar lebih efisien dan nggak berlarut-larut.

Tujuannya, biar cuma ada maksimal dua poros kekuatan politik, jadi kompetisinya lebih terarah dan stabil. Tapi… banyak yang nggak setuju!

Kenapa Ide Ini Gak Disetujui?

Pakar hukum tata negara dari UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, dengan tegas menolak ide ini. Katanya, ini bertentangan sama putusan MK dan juga melanggar UUD 1945. Menurutnya, hak buat ngusulin calon presiden itu ada di partai politik, bukan di MPR.

Herlambang juga bilang, sistem kita itu presidensial, bukan parlementer. Jadi, nggak bisa dong tiba-tiba balik ke sistem parlementer gitu aja.

mermaid graph LR A[Sistem Presidensial] --> B(Pemilihan Langsung oleh Rakyat); C[Sistem Parlementer] --> D(Pemilihan oleh MPR); B --> E[UUD 1945]; D --> F[Tidak Sesuai]; E --> G{Putusan MK}; F --> G;

Anggota MPR, LaNyalla Mahmud Mattalitti, sih ngakunya biar hemat biaya politik. Tapi, Herlambang malah khawatir ini bakal jadi ajang kartelisasi politik, alias musyawarah yang isinya cuma transaksi antar oligarki. Ngeri!

Kembali ke Putusan MK

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, juga sependapat sama Herlambang. Katanya, ide pemilihan presiden lewat MPR itu ide yang mundur. Udah jelas kok di UUD 1945, presiden dan wakil presiden itu dipilih langsung sama rakyat.

Hadar juga ngingetin kita buat revisi UU Pemilu dengan berpedoman pada putusan MK, termasuk soal penghapusan presidential threshold. Jangan sampai ada distorsi terhadap putusan MK!

5 Perintah MK yang Harus Diperhatikan

  1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Pengusulan tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
  3. Partai politik peserta pemilu boleh bergabung, tapi jangan sampai menyebabkan dominasi satu kelompok saja.
  4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dilarang mengikuti pemilu periode berikutnya.
  5. Perumusan revisi UU Pemilu harus melibatkan semua pihak, termasuk partai politik yang tidak punya kursi di DPR.

Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, juga menekankan kalau DPR harus hati-hati dalam merevisi UU Pemilu. Jangan sampai malah membonsai putusan MK. Dia juga bilang, ambang batas maksimal koalisi itu sangat mungkin diterapkan, buat mencegah dominasi partai tertentu.

Kesimpulan: Kita Harus Kawal!

Jadi, gimana nih? Keputusan MK soal penghapusan presidential threshold memang membawa angin segar, tapi kita juga harus tetap waspada. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba untuk memutarbalikkan keputusan ini demi kepentingan mereka sendiri.

Yuk, kita kawal terus proses revisi UU Pemilu ini! Jangan sampai kita kecolongan! Bagaimana pendapat kamu? Silakan tulis di kolom komentar! Atau jika ada informasi lain yang ingin didapatkan, silakan kunjungi kembali.

Posting Komentar