Yuk, DPR Gercep! RUU Pemilu Mendesak Dibahas Nih!

Table of Contents

Wih, gawat! DPR Diminta Gercep Bahas RUU Pemilu, Kenapa Tuh?

Hai gaes! Kalian pasti udah pada tau kan, kalau urusan pemilu itu super krusial buat masa depan negara kita? Nah, kali ini ada berita heboh nih, DPR lagi didesak buat gercep alias gerak cepat ngebahas revisi Undang-Undang Pemilu. Kenapa sih kok sampe didesak segala? Yuk, kita bedah satu per satu!

Kenapa Harus Gercep?

Yuk, DPR Gercep! RUU Pemilu Mendesak Dibahas Nih!
image just illustration

Jadi gini, gaes. Menurut pakar kepemiluan, si Ibu Titi Anggraini, pengalaman buruk di tahun 2017 jangan sampai keulang. Waktu itu, UU Pemilu disahkan mepet banget sama tahapan pemilu, cuma selang sehari doang! Akibatnya, aturan teknis jadi buru-buru dan kurang matang. Nah, untuk Pemilu 2029 nanti, kita nggak mau kejadian serupa kan? Apalagi, rencana revisi UU Pemilu udah masuk dalam Prolegnas 2025.

Titi juga bilang, secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, udah terpenuhi syarat objektif buat mencabut atau mengganti UU Pemilu dan UU Pilkada dengan UU yang baru. Soalnya, aturan yang sekarang dianggap udah nggak relevan dan banyak yang tumpang tindih.

Apa Aja Sih yang Perlu Dibahas?

Pembahasan UU Pemilu ini kayaknya bakal panjang, nih. Kenapa? Karena bakal nentuin nasib partai politik, gaes. Belum lagi, ada beberapa norma yang perlu dibahas ulang pasca putusan MK, kayak ambang batas pencalonan presiden dan parlemen. Terus, ada juga aturan soal pilkada, pemilihan DPRD, sampai penyelenggara pemilu yang perlu dibenahi.

Titi berharap, kalau pembahasan ini dimulai segera, UU baru bisa siap di tahun 2026, alias setahun sebelum tahapan pemilu dimulai di 2027. Tujuannya biar mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu lebih baik dan independen.

Sistem Kodifikasi: Gabung Aja!

Titi juga punya usul keren nih. Dia mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan dengan sistem kodifikasi. Maksudnya, UU Pemilu dan UU Pilkada digabung jadi satu. Soalnya, menurut MK, nggak ada perbedaan mendasar antara pemilu dan pilkada. Lagian, banyak juga aturan teknis yang saling bertentangan di kedua UU itu. Contohnya, soal politik uang. Di pemilu, penerima suap nggak kena sanksi, sementara di pilkada bisa dipidana. Aneh kan?

DPR Gimana?

Badan Legislasi (Baleg) DPR
image just illustration

Nah, kalau dari pihak DPR, Badan Legislasi (Baleg) DPR sejauh ini belum kasih jadwal pasti kapan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada ini dimulai. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, bilang sih jadwalnya bakal dimasukin ke agenda Baleg selama masa sidang berjalan. Kita tunggu aja deh ya perkembangannya.

Kesimpulan dan Aksi Kita

Gimana gaes? Berita ini cukup bikin kita mikir, ya? Urusan pemilu ini bukan cuma urusan pemerintah dan DPR aja, tapi juga urusan kita semua. Jadi, kita sebagai warga negara juga harus ikut ngawasin dan memberi masukan. Jangan sampai kita kecolongan lagi.

Yuk, kita pantau terus perkembangan berita ini. Jangan lupa juga buat ikut berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan aspirasi kita. Kalo kalian punya pendapat atau masukan, tulis di kolom komentar, ya! Siapa tau suara kita bisa didengar dan bisa jadi perubahan yang lebih baik! Jangan lupa juga, pantengin terus website ini untuk update berita menarik lainnya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Posting Komentar