Zakat Muhammadiyah untuk MBG: Sah Gak, Sih?

Table of Contents

Okay, siap! Ini dia artikel news yang kamu minta, sudah di-rewrite dengan gaya casual dan tambahan improvisasi:

Zakat buat Program Makan Bergizi Gratis? Muhammadiyah Bilang… 🤔

Zakat Muhammadiyah untuk MBG: Sah Gak, Sih?
image just illustration

Eh, lagi rame nih soal usulan dana zakat dipakai buat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lagi digodok. Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin yang punya ide ini, tapi gimana tanggapan dari Muhammadiyah? Yuk, kita bedah bareng-bareng!

Muhammadiyah: Diskusi Dulu, Jangan Grusa-Grusu!

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya buka suara nih soal ide ini. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, bilang gini: sebaiknya usulan ini dibicarakan dulu, deh, sama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga zakat lainnya yang dikelola ormas. Jadi, gak langsung main gebuk gitu aja, guys.

Haedar menambahkan, kalau dari prinsip dasarnya sih, gak masalah kalau memang tujuannya untuk kebaikan bangsa. Tapi, dari sisi manajemen dan pencapaian, perlu ada kajian yang lebih dalam. Maklum, kan dana zakat itu ada regulasinya sendiri dan menyangkut pertanggungjawaban ke umat. Jadi, gak boleh sembarangan.

Penerima Zakat: Harus Sesuai Kriteria!

Nah, ini dia yang penting! Haedar juga mengingatkan bahwa penerima zakat itu ada kriterianya, lho. Gak semua orang bisa langsung dapat. Kalau program MBG mau pakai dana zakat, harus memastikan dulu apakah penerimanya masuk dalam delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Apa aja tuh?

Berdasarkan Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 60, ini dia 8 golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir: Mereka yang gak punya penghasilan sama sekali karena masalah berat, kayak sakit.
  2. Miskin: Mereka yang punya penghasilan, tapi gak cukup buat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Riqab: Atau biasa disebut hamba sahaya (di zaman sekarang udah gak ada, ya).
  4. Gharim: Mereka yang punya utang dan kesulitan buat bayar.
  5. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam untuk merasakan solidaritas.
  6. Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
  7. Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan bekal saat perjalanan jauh.
  8. Amil: Mereka yang mengelola dan menyalurkan zakat.

Jadi, kalau MBG mau pakai dana zakat, harus pastikan dulu apakah target penerima program ini masuk dalam kategori di atas. Jangan sampai dana zakat yang seharusnya buat orang yang benar-benar membutuhkan, malah kepakai buat yang lain.

Kenapa Usulan Ini Muncul?

Usut punya usut, ternyata usulan ini muncul karena Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin pengen program MBG yang merupakan program unggulan Prabowo ini gak cuma bergantung dari APBN aja. Dia kepikiran untuk pakai dana zakat juga.

Kesimpulan: Hati-hati dan Penuh Perhitungan!

Intinya, Muhammadiyah gak serta merta menolak usulan ini. Mereka cuma mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat itu ada aturannya. Jadi, perlu diskusi dan kajian yang mendalam agar dana zakat bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang berhak.

Gimana menurut kamu? Apakah dana zakat cocok untuk membiayai program MBG? Yuk, sharing pendapat kamu di kolom komentar! Jangan lupa, pantengin terus update berita terbaru lainnya ya! 😉

Posting Komentar