Asuransi Gak Bisa Seenaknya Nolak Klaim? Ini Kata OJK!

Table of Contents

Wih, ada berita seru nih buat kamu yang punya asuransi! Kalian tau gak sih, MK baru aja bikin keputusan yang bikin perusahaan asuransi gak bisa seenaknya nolak klaim? Penasaran kan? Yuk, simak selengkapnya!

Asuransi Gak Bisa Nolak Klaim Seenaknya Lagi? Emang Beneran?

Asuransi Gak Bisa Seenaknya Nolak Klaim? Ini Kata OJK!
image just illustration

Jadi gini, guys. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) itu inkonstitusional. Nah, apa artinya buat kita-kita yang punya asuransi? Ini berarti perusahaan asuransi gak bisa lagi batalin klaim secara sepihak! Mantap kan?

Kata OJK Soal Putusan MK Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Bapak Ogi Prastomiyono, bilang OJK menyambut baik putusan MK ini. Menurut beliau, keputusan ini jadi catatan penting buat memperbaiki perjanjian asuransi, biar tercipta keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan kita sebagai pemegang polis.

“Kita menyambut positif lah mengenai keputusan MK karena itu keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi dan juga masyarakat,” kata Bapak Ogi waktu ditemui di acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (3/2).

Perjanjian Asuransi Harus Lebih Jelas!

Bapak Ogi juga bilang, OJK udah ketemu sama asosiasi-asosiasi asuransi kayak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Tujuannya? Biar peraturan yang berkaitan dengan polis asuransi itu dituangkan dalam perjanjian yang jelas dan gampang dipahami sama masyarakat.

“Dari awal itu si konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan itu sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi,” imbuh beliau. Penting banget nih, biar gak ada yang merasa dirugikan di kemudian hari.

Apa Sih Isi Putusan MK Sebenernya?

Singkatnya, MK menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD itu inkonstitusional bersyarat. Artinya, pembatalan polis asuransi cuma bisa dilakukan atas kesepakatan antara penanggung dan tertanggung, berdasarkan putusan pengadilan. Jadi, perusahaan asuransi gak bisa lagi main hakim sendiri!

Ketua MK, Bapak Suhartoyo, menegaskan, “Menyatakan norma Pasal 251 KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.”

Lalu, Apa yang Harus Kita Lakukan Sekarang?

Nah, dengan adanya putusan MK ini, kita sebagai konsumen asuransi jadi punya posisi tawar yang lebih kuat. Jadi, jangan ragu buat:

  1. Baca dan pahami baik-baik polis asuransi kamu. Jangan cuma tanda tangan aja!
  2. Tanya ke perusahaan asuransi kalau ada hal yang kurang jelas.
  3. Laporkan ke OJK kalau kamu merasa dirugikan.

Kesimpulan: Saatnya Jadi Konsumen yang Cerdas!

Putusan MK ini jadi angin segar buat kita semua yang punya asuransi. Sekarang, perusahaan asuransi gak bisa lagi seenaknya nolak klaim. Tapi ingat, kita juga harus jadi konsumen yang cerdas dengan memahami hak dan kewajiban kita. Dengan begitu, kita bisa memanfaatkan asuransi dengan maksimal.

Gimana menurut kamu tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar! Jangan lupa juga untuk pantau terus website ini buat dapetin info-info menarik lainnya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Posting Komentar