Hiswana Migas Sumsel Ungkap Jurus Baru Distribusi Elpiji 3 Kg, Lebih Tertib!

Table of Contents

Wih, ada kabar seru nih soal distribusi elpiji 3 kg di Sumatera Selatan! Hiswana Migas Sumsel lagi siap-siap terapkan aturan baru biar penyaluran gas melon ini makin tertib. Penasaran kayak gimana? Yuk, kita bedah satu per satu!

Aturan Baru: Pengecer Minggir Dulu!

Hiswana Migas Sumsel Ungkap Jurus Baru Distribusi Elpiji 3 Kg, Lebih Tertib!
image just illustration

Mulai 1 Februari 2025, Hiswana Migas Sumsel mengeluarkan aturan baru yang cukup signifikan. Pengecer enggak lagi boleh ikut campur dalam rantai distribusi elpiji 3 kg. Artinya, masyarakat harus beli langsung di pangkalan resmi. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketetapan Kementerian ESDM untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran. Jadi, bye-bye deh sama pengecer, kita langsung ke pangkalan aja!

Kenapa Harus Ada Aturan Baru?

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas, Didik Cahyono, menjelaskan kalau sebenarnya sistem distribusi dari agen hingga pangkalan udah tersistem secara digital. Bahkan, sejak setahun lalu, mereka sudah koordinasi pendataan digital dengan menerapkan pembelian elpiji menggunakan NIK atau sistem data per-KTP. Jadi, semua data udah jelas, dari agen sampai pangkalan.

Selain itu, pengecer yang pengen tetap jualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem OSS dan dapat izin dari Pertamina. Tujuannya, biar harga LPG subsidi tetap terkendali sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Biar gak ada lagi drama harga elpiji yang melonjak gila-gilaan setelah dari pangkalan!

Sosialisasi dan Persiapan

Hiswana Migas nggak langsung main gebrak aja, lho. Mereka udah melakukan sosialisasi kepada agen dan pangkalan di Sumatera Selatan sejak 20 Januari 2025. Tujuannya, biar semua pihak paham dan siap dengan perubahan ini. Masyarakat pun diharapkan bisa membeli LPG subsidi 3 kg di pangkalan terdekat di masing-masing kecamatan agar harganya sesuai.

Nah, kalau kamu masih bingung harga LPG subsidi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025, HET-nya senilai Rp18.500 per tabung. Jadi, jangan sampai kena tipu harga yang lebih tinggi, ya!

Pengecer? Bisa Jadi Pangkalan!

Buat para pengecer, jangan panik dulu. Kalian masih bisa berjualan kok, asalkan mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), lalu mengajukan diri jadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Jadi, bukan berarti mata pencaharian hilang, tapi ada peluang baru yang lebih tertib.

Didik juga menambahkan, “Jika pengawasan (distribusi) sampai dengan pangkalan sebenarnya sudah sangat bisa dilakukan, karena kan sudah tersistem. Sudah jelas datannya, dari agen ke pangkalan. Di setiap agen, punya pangkalan berapa. Setiap pangkalan juga punya datannya.”

Problem di Pengecer

Kecenderungan yang sering terjadi, fluktuasi harga elpiji melebihi HET itu biasanya setelah dari pangkalan, atau di tangan pedagang pengecer. Hiswana Migas sendiri mengaku sulit mengawasi harga setelah elpiji berada di tangan pengecer. Dengan aturan baru ini, diharapkan mata rantai distribusi elpiji bisa lebih tertib dan harga terkendali.

Kesimpulan dan Call to Action

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg di Sumatera Selatan bisa lebih tertib, harga terkendali, dan tepat sasaran. Buat kamu yang biasanya beli elpiji di pengecer, mulai sekarang biasakan beli langsung di pangkalan resmi, ya! Mari kita dukung aturan baru ini demi kebaikan bersama.

Gimana pendapatmu tentang aturan baru ini? Apakah kamu punya pengalaman menarik terkait distribusi elpiji? Jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar ya! Jangan lupa, kunjungi lagi blog ini untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Sampai jumpa!

Posting Komentar