Jaksa Kejaksaan Jakarta Barat Tilep Rp11,5 Miliar Jadi Tersangka!

Table of Contents

Waduh, ada berita heboh nih! Jaksa kok malah tilep duit? Gawat! Simak selengkapnya biar kamu nggak ketinggalan info.

Jaksa Kejaksaan Jakarta Barat Tilep Rp11,5 Miliar?! Ini Kronologinya!

Jaksa Kejaksaan Jakarta Barat Tilep Rp11,5 Miliar Jadi Tersangka!
image just illustration

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru aja menetapkan AZ, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai tersangka! Kenapa? Diduga kuat, doi terlibat suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti kasus robot trading Fahrenheit. Nggak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp11,5 miliar!

Penjelasan dari Kejati DKI Jakarta

Kajati Jakarta, Bapak Patris Yusrian, bilang kalau pemeriksaan terhadap AZ udah dilakukan sejak 24 Februari lalu. “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau, seperti dikutip Jumat (28/2/2025).

Modus Operandinya Gimana?

Rupanya, AZ ini bertugas melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tapi, bukannya dikembalikan semua, AZ malah diduga “main mata” sama kuasa hukum korban.

Menurut Pak Patris, ada upaya dari kuasa hukum korban, BG dan OS, buat ngebujuk AZ supaya nggak mengembalikan seluruh uang Rp61,4 miliar itu. Akhirnya, dipotonglah barang bukti senilai Rp23,2 miliar!

Pembagian “Rezeki” Haram

Nah, dari Rp23,2 miliar yang dipotong itu, dibagi-bagi deh. Kuasa hukum kebagian, Jaksa AZ juga kebagian. AZ sendiri diduga menerima Rp11,5 miliar! “Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ. Sisanya di ambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,” ungkapnya.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kuasa hukum BG, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kuasa hukum OS, sampai saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan diimbau untuk kooperatif.

Imbauan dan Harapan

Kasus ini tentu bikin kita semua miris ya. Oknum penegak hukum yang seharusnya jadi contoh, malah terlibat korupsi. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat bisa mendapat hukuman setimpal. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum kita.

Gimana menurut kamu tentang kasus ini? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa, pantau terus website kami untuk mendapatkan berita terupdate dan informasi menarik lainnya. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Posting Komentar