Korban TPPO Pulang dari Filipina, Eh Malah Nyemplung Judol!
Wih, ada berita unik nih! Udah jadi korban TPPO, eh, malah nyemplung judol! Gimana ceritanya, ya? Yuk, kita simak selengkapnya!
Dari Korban TPPO Jadi Bandar Judol? Kok Bisa?!¶
image just illustration
Jadi gini, gaes, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, baru aja ngebongkar kasus yang bikin geleng-geleng kepala. Ternyata, ada dua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina yang begitu balik ke Indonesia, malah jadi pelaku tindak pidana perjudian online (judol)! What?!
“Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia,” ungkap Djuhandani saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Gile bener!
Bongkar Kasus Judol Jaringan Internasional 1XBET¶
Dittipidum berhasil ngebongkar kasus judol jaringan internasional dengan situs 1XBET yang pusat servernya di Eropa. Dalam pengungkapan itu, Djuhandani bilang, pihaknya juga menetapkan sembilan tersangka. Nah, dua di antaranya itu tadi, mantan korban TPPO! Mereka adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30) yang udah diamankan di Batam, Kepulauan Riau.
Dua Korban TPPO Jadi Pelaku:
- AT (35): Agen group Mimosa Situs 1XBET
- WY (30): Admin keuangan
“Terkait yang menjadi korban tidak semua. 2 orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini,” jelas Djuhandani.
Dapat Ilmu dari Filipina, Kembangkan Judol di Indonesia¶
Djuhandani merinci, dua korban TPPO yang kini jadi pelaku itu juga dipekerjakan dalam bisnis judol selama berada di Filipina. Setelah dapat pengalaman kerja di Filipina, dan dipulangkan ke Indonesia, AT dan WY berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.
“Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana,” katanya. “Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini,” sambungnya. Edan!
Jeratan Hukum Menanti¶
Sembilan tersangka itu adalah AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Selaku supervisor operator; RW (32) Selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) Selaku member platinum.\n\nKemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) selaku admin keuangan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Berat!
Jangan Sampai Terjebak!¶
Gimana, gaes, ngeri kan ceritanya? Dari korban TPPO malah jadi pelaku judol. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online. Lebih baik cari rezeki yang halal dan berkah, ya!
Oh iya, kalau kamu punya pendapat atau pengalaman terkait kasus TPPO atau judi online, jangan ragu buat komen di bawah, ya! Kita diskusi bareng biar makin banyak yang sadar bahayanya! Jangan lupa juga buat share artikel ini ke teman-teman kamu, biar mereka juga makin waspada! Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Posting Komentar