Pilkada 2024 Memanas! Ini Daftar 40 Putusan Sengketa di MK!
Waduh, Pilkada 2024 makin seru aja nih! Mahkamah Konstitusi (MK) udah ngeluarin putusan buat 40 sengketa, lho! Penasaran kan, daerah mana aja yang terlibat dan apa aja hasilnya? Yuk, kita bahas tuntas!
Pilkada 2024 Memanas: MK Umumkan Putusan Sengketa!¶

image just illustration
Guys, MK udah resmi ngebacain putusan buat 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Pilkada 2024 pada hari Senin, 24 Februari 2025. Sebelumnya, dari total 310 perkara yang diregistrasi, 270 perkara udah diputusin duluan di tanggal 4-5 Februari 2025. Hasilnya?
- 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
- 29 perkara ditarik kembali.
- 8 perkara dinyatakan gugur.
- 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.
Nah, sisanya yang 40 perkara ini lanjut ke sidang pembuktian. Dari 40 perkara itu, ada 3 perkara Pilgub, 3 perkara Pilwalkot, dan 34 perkara Pilbup.
Hasil Putusan: Ada PSU Sampai Rekapitulasi Ulang!¶
Dari 40 perkara yang dilanjutin, MK memutuskan:
- 26 perkara dikabulkan.
- 9 perkara ditolak.
- 5 perkara tidak diterima.
Yang paling menarik, ada beberapa daerah yang diperintahkan buat ngadain Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini dia daftarnya:
- Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Serang (Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pesawaran (Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kota Sabang (Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Banggai (Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bungo (Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kota Palopo (Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Parigi Moutong (Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Siak (Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Selain PSU, ada juga putusan buat rekapitulasi suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025). Dan buat Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU.
Daerah yang Permohonannya Ditolak dan Tidak Diterima¶
Sayangnya, permohonan dari beberapa daerah ditolak mentah-mentah oleh MK. Ini daftarnya:
- Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Berau (Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Bangka Belitung (Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kabupaten Aceh Timur (Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Lamandau (Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buton Tengah (Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sementara itu, ada juga beberapa daerah yang permohonannya nggak diterima sama MK:
- Kabupaten Mimika (Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Halmahera Utara (Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua Pegunungan (Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kabupaten Belu (Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pamekasan (Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Jadi, Apa Artinya Buat Kita?¶
Putusan MK ini punya dampak besar buat proses demokrasi di daerah-daerah yang terlibat. PSU berarti masyarakat punya kesempatan lagi buat menentukan pilihan mereka. Sementara itu, daerah yang permohonannya ditolak atau nggak diterima harus menerima hasil Pilkada yang ada.
Penting diingat, semua pihak harus menghormati putusan MK ini demi menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah masing-masing.
Gimana menurut kalian? Yuk, kasih pendapat kalian di kolom komentar! Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian biar makin banyak yang tahu soal perkembangan Pilkada 2024 ini. Dan, pastikan kalian pantau terus update terbaru dari kami!
Posting Komentar