Sritex Gulung Tikar! Ribuan Pekerja Kena PHK, Bye-bye 1 Maret 2025!
Waduh, berita nggak enak nih! Sritex, perusahaan tekstil raksasa itu, dikabarkan gulung tikar! Ribuan pekerja terancam PHK. Gimana ceritanya, ya? Yuk, kita ulas lebih dalam!
Sritex Bangkrut? Ribuan Pekerja Kena PHK!¶
image just illustration
Kabar buruk ini datang dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengonfirmasi bahwa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi berhenti bekerja mulai Maret 2025.
“Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” ujar Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/2/2025).
Kapan Berhentinya?¶
Meskipun keputusan PHK sudah bulat, para pekerja Sritex masih tetap bekerja hingga tanggal 28 Februari. “Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” tambah Sumarno. Jadi, bisa dibilang, bye-bye Sritex mulai 1 Maret 2025!
Hak-Hak Karyawan Gimana?¶
Jangan khawatir! Pemerintah setempat memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap diperhatikan. Sumarno menjelaskan bahwa jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon akan diurus.
“Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan selama ini tertib membayarkan premi. “Tinggal Februari yang belum didaftarkan,” katanya. Semoga cepat kelar, ya!
Surat PHK dan JHT¶
Para karyawan Sritex juga sudah mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dilakukan sebagai imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada. Selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).
“Jadi JHT supaya segera cair,” imbuhnya. Kita doakan semoga prosesnya lancar dan cepat cair ya teman-teman.
Ribuan Buruh Terdampak¶
Nggak main-main, jumlah buruh dan karyawan Sritex yang terdampak PHK mencapai 6.660 orang! Jumlah yang sangat signifikan! Pengisian surat PHK ini penting untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan dan pesangon.
“Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok,” jelas Widada.
Harapan di Tengah Badai¶
Semoga dengan adanya jaminan dari pemerintah dan proses pencairan JHT yang lancar, para pekerja Sritex bisa segera bangkit dan menemukan pekerjaan baru. Semoga badai ini cepat berlalu!
Gimana menurut kalian? Sedih banget ya denger berita ini. Yuk, kasih semangat buat teman-teman pekerja Sritex yang lagi kena musibah ini! Jangan lupa komen di bawah dan share artikel ini ke teman-teman kalian! Siapa tahu ada informasi yang bermanfaat buat mereka. Kunjungi terus website ini untuk berita terupdate lainnya!
Posting Komentar