Tanah Keranga Bermasalah? Ini Kata Ahli Hukum Soal Nasib Pembeli!
Wih, rame nih! Jadi ceritanya ada sengketa tanah di Labuan Bajo, namanya Tanah Keranga. Terus, gimana nasib pembeli yang udah kadung beli? Nah, ahli hukum turun tangan nih buat ngasih pencerahan. Yuk, kita bedah kasusnya!
Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo: Pembeli Harus Gimana?¶
image just illustration
Kasus ini lagi panas-panasnya dibahas di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Perkaranya Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, antara Muhammad Tasrif Daeng Mabatu alias Asep (penggugat) lawan Niko Naput dan Erwin Kadiman Santoso Cs (tergugat). Intinya sih, rebutan tanah Keranga/Karangan dan Holo Karangan yang lokasinya di Labuan Bajo.
Kata Ahli Hukum Perdata: Lindungi Pembeli yang Beritikad Baik!¶
Prof. Dr. Anwar Borahima, ahli hukum perdata, bilang gini: “Pembeli yang beritikad baik perlu mendapatkan perlindungan hukum!” Penting banget ini, guys. Perlindungan ini sesuai sama Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 5/ 2014 dan SEMA 4/2016. Jadi, hakim harus adil dan balance dalam memutuskan perkara.
Tapi, pembeli yang baik itu yang kayak gimana sih? Profesor jelasin, mereka yang transaksinya sesuai prosedur. Misalnya, dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan surat-suratnya lengkap sesuai hukum yang berlaku. Kalo udah gitu, pembeli dan objek yang dibeli harusnya terlindungi.
Hibah Tanah? Ada Aturannya!¶
Kalo urusannya hibah, Prof. Anwar tegasin, harus sesuai PP 10/1961. Hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, kayak notaris, PPAT, atau Camat. Kalo cuma ditandatangani bupati, itu nggak sah!
Pandangan Ahli Hukum Agraria dan Tanah Adat¶
Prof. Dr. Farida Patittingi, ahli hukum agraria dan tanah adat, juga ikutan ngasih pandangan. Beliau bilang, kedudukan hukum adat di Indonesia nggak bisa dibatalin sepihak, bahkan oleh fungsionaris adat sekalipun!
“Ketika tanah sudah diserahkan dan dilepas dari lingkungan ulayat, fungsionaris adat tidak memiliki hak untuk membatalkannya, kecuali tanah tersebut ditelantarkan,” tegasnya.
Beliau juga jelasin, orang yang garap tanah adat nggak otomatis jadi pemilik sah. Hak kepemilikan tetap ada pada individu yang dikasih sama ulayat atau fungsionaris adat sejak awal. Tanah garapan juga nggak bisa diwarisin.
Akar Masalah: Surat Hibah yang Bermasalah?¶
Jadi, akar masalahnya itu ada di dasar kepemilikan tanah. Pihak Niko Naput dan Beatrix Seran punya dokumen yang ditandatangani Fungsionaris Ulayat/Tua Adat Nggorang, yang diketahui Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo.
Sementara, Asep melakukan gugatan berdasarkan Surat Hibah 15 Mei 1975. Surat hibah ini nyatain kalo Almarhum Daeng Ngintang menghibahkan tanah ke Almarhum Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah Asep).
Tapi, Surat Hibah 15 Mei 1975 ini diduga bertentangan sama Pasal 19 PP 10/1961 jo. Pasal 3 ayat (1) Permenag 10/1961. Soalnya, surat hibah ini nggak dibuat dalam bentuk akta notaris dan nggak dibuat di hadapan pejabat. Jadi, bisa dianggap kebatalan mutlak (absolute nietigheid).
Kesimpulan dan Ajakan Diskusi¶
Waduh, rumit juga ya urusan tanah ini. Intinya, buat kamu yang mau beli tanah, terutama tanah adat, harus hati-hati banget! Pastiin semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur. Kalo perlu, konsultasi dulu sama ahli hukum biar nggak nyesel di kemudian hari.
Gimana pendapat kamu soal kasus ini? Atau punya pengalaman serupa? Share di kolom komentar, yuk! Siapa tahu bisa jadi pelajaran buat yang lain. Jangan lupa kunjungi lagi ya, untuk informasi menarik lainnya!
Posting Komentar