ASB Ungkap: Kenapa 3 Kasus Kekerasan Seksual di Simalungun Tak Diproses dengan UU KS?
Waduh, gawat nih! Kasus kekerasan seksual di Simalungun kok penanganannya kayak gini? Aliansi Sumut Bersatu (ASB) sampai angkat bicara soal ini. Mereka soroti kenapa Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) nggak dipake dalam 3 kasus yang mereka dampingi. Yuk, kita bedah beritanya lebih dalam!
Kenapa UU TPKS Gak Dipakai? Ada Apa dengan Simalungun?¶
image just illustration
Ferry Wira Padang, Direktur ASB, bilang kalau vonis yang dijatuhkan ke pelaku nggak mencerminkan rasa keadilan. Parahnya lagi, UU TPKS yang seharusnya melindungi korban, malah nggak dicantumkan sama sekali. ASB kecewa berat!
“Hal ini terjadi akibat vonis yang diberikan saat sidang putusan tidak mencerminkan keadilan dan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengadilan Negeri Simalungun dalam merespon aduan hingga pendapat kami sebagai pendamping,” ujar Ferry. “Kami kecewa vonis yang rendah terhadap pelaku dan implementasi UU TPKS dalam mengcover kebutuhan korban tidak di juncto (jo) kan dalam ketiga kasus ini.”
Contoh Kasus: Foto Telanjang Jadi Senjata¶
Salah satu kasus yang bikin miris adalah kasus AH, seorang anak yang jadi korban pelecehan seksual. Dia difoto telanjang, dan pelaku megang alat kemaluannya! Laporan polisi udah dibuat, tapi perlindungan UU TPKS nggak ada.
Bahkan, saat sidang, korban, pelaku, dan saksi ada dalam satu ruangan. Kebayang nggak sih gimana trauma si korban? :(
Pelaku cuma divonis pakai Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Padahal, UU TPKS bisa memberikan perlindungan dan pemulihan yang lebih komprehensif buat korban.
Kasus Lain: Pencabulan Berulang Kali¶
Ada lagi kasus NI dan SIF, dua anak kecil yang jadi korban pencabulan tetangga. Pencabulannya nggak cuma sekali, tapi berulang kali dari tahun 2022! Laporan polisi udah dibuat, tapi lagi-lagi UU TPKS nggak dipakai.
Pelaku divonis pakai UU Perlindungan Anak, dengan hukuman 6 tahun untuk kasus NI dan 5 tahun untuk kasus SIF.
Upaya ASB: Surat, Audiensi, dan Aduan¶
ASB nggak tinggal diam. Mereka udah melakukan berbagai upaya, di antaranya:
- Audiensi ke Kapolres Simalungun
- Menyurati KOMNAS, Komisi Yudisial, LPSK, dan KPAI
- Mengirim Surat amicus curiae (pendapat hukum dari pihak ketiga) ke Pengadilan Negeri Simalungun
- Mengirim surat aduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun
Tapi sayangnya, responsnya minim. Aduh, sedih banget!
Tuntutan ASB: Tegakkan UU TPKS!¶
ASB menuntut aparat penegak hukum di Simalungun untuk:
- Menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual
- Kejari Simalungun harus lebih berkomitmen mendampingi korban dan mengajukan banding
- PN Simalungun harus menciptakan rasa nyaman dan memperhatikan prinsip-prinsip peradilan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak
- Polres Simalungun harus memiliki perspektif untuk memastikan keadilan terhadap anak korban kekerasan seksual
Kesimpulan: Mari Bergerak Bersama!¶
Kondisi ini nggak bisa dibiarkan! Kita semua punya tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Aparat penegak hukum harus lebih serius dalam menangani kasus-kasus seperti ini, dan UU TPKS harus ditegakkan!
Gimana pendapatmu tentang kasus ini? Yuk, bagikan di kolom komentar! Atau, kamu bisa cari informasi lebih lanjut tentang UU TPKS dan cara melaporkan kasus kekerasan seksual. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak-anak Indonesia! Jangan lupa untuk mampir lagi ya, untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Posting Komentar