Banyumas Geger! Komplotan Pembobol Alfamart Spesialis Diringkus Polisi!

Table of Contents

Wih, geger nih di Banyumas! Ada komplotan pembobol Alfamart yang spesialis banget akhirnya keciduk polisi! Penasaran kan gimana ceritanya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Komplotan Pembobol Alfamart Spesialis Diringkus!

Banyumas Geger! Komplotan Pembobol Alfamart Spesialis Diringkus Polisi!
image just illustration

Dua orang pelaku yang sudah meresahkan warga Banyumas, Jawa Tengah, karena aksi pembobolan minimarket Alfamart, akhirnya berhasil dicokok oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku ini ternyata memang spesialis pembobol minimarket, lho!

Kronologi Penangkapan

Kedua pelaku yang diketahui berinisial PR (44) dan WSN (38) ini berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada hari Senin, 3 Maret 2025. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa aksi mereka terendus saat membobol Alfamart di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, pada bulan Februari lalu.

“Pelaku pada dini hari masuk ke Alfamart dengan cara naik ke atas genteng dan menjebol plafon. Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Modus Operandi dan Hasil Curian

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda dalam empat bulan terakhir! Modusnya pun cukup nekat, yaitu dengan menjebol atap Alfamart. Barang-barang yang dicuri pun beragam, mulai dari rokok, kosmetik, hingga barang-barang lain yang mudah dijual.

“Yang dicuri itu seperti rokok, kosmetik, dan barang-barang lain yang mudah dijual. Jualnya ke Bogor dengan harga lebih murah dari pasaran,” jelas Kompol Andryansyah.

Salah satu anggota komplotan yang bertugas menjual barang curian di Bogor saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Waduh, lumayan lama ya!

Profil Singkat Pelaku

Inisial Usia Alamat Catatan Kriminal
PR 44 Kecamatan Tambak Residivis (2018)
WSN 38 Rawalo, Banyumas -

Introspeksi Diri dan Tingkatkan Keamanan!

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Jangan sampai lengah, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Panggilan untuk Bertindak!

Gimana menurut kamu tentang kasus ini? Apakah hukuman 7 tahun penjara sudah setimpal dengan perbuatan mereka? Yuk, diskusi di kolom komentar! Jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu supaya mereka juga tahu informasi penting ini.

Jika kamu tertarik dengan berita kriminal dan informasi lainnya, jangan lupa untuk kunjungi website ini lagi ya! Kami akan selalu menyajikan informasi terkini dan terpercaya untuk kamu. Terima kasih sudah membaca!

Posting Komentar