Demak Geger! Duo Pemecah Kaca Mobil Dicokok Polisi, Sempat Buron!

Table of Contents

Wih, ada berita heboh dari Demak nih! Dua orang komplotan pemecah kaca mobil berhasil diringkus polisi setelah sempat buron. Simak selengkapnya di bawah ini!

Duo Pemecah Kaca Mobil di Demak Akhirnya Dicokok Polisi!

Demak Geger! Duo Pemecah Kaca Mobil Dicokok Polisi, Sempat Buron!
image just illustration

Dua pelaku pencurian dengan modus memecah kaca mobil, Lukman Hakim (40) dan Mat Liyen (38), warga Surabaya, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak. Kejadian ini tentu bikin lega warga Demak, khususnya yang merasa resah dengan aksi mereka.

Kronologi Penangkapan yang Dramatis

Kejadian Curat (pencurian dengan pemberatan) ini sendiri terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Nah, saat akan melakukan aksi penipuan dengan sasaran pedagang beras, keduanya kembali ke Desa Kramat. Kecurigaan muncul dari salah satu karyawan penggilingan padi, Yupi (31), yang mengenali salah satu pelaku dari rekaman CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta di dalam mobil korban sebelumnya.

“Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil,” ujar Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi.

Korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi. Lukman Hakim berhasil dikepung warga sebelum diamankan polisi. Sementara itu, Mat Liyen sempat kabur hingga ke Desa Harjowinangun, tapi akhirnya berhasil ditangkap juga berkat bantuan warga.

Pengakuan dan Barang Bukti

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut AKP Ririk.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.

Ancaman Hukuman dan Status Residivis

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Parahnya lagi, AKP Ririk menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara. Selain di Desa Kramat, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 juta rupiah di dalam jok sepeda motor. Wah, ternyata sudah beraksi di banyak tempat ya!

Pesan untuk Warga Demak

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengimbau kepada seluruh masyarakat Demak untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Jika melihat atau mencurigai sesuatu, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Jangan sampai lengah dan jadi korban berikutnya! Ingat, kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Imbauan dan Tips Keamanan

  • Pasang CCTV: Ini penting banget untuk merekam kejadian di sekitar rumah atau tempat usaha.
  • Kunci Ganda: Pastikan kendaraan dan rumah terkunci dengan aman.
  • Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Mobil: Ini memancing pelaku kejahatan.
  • Laporkan Kejanggalan: Jangan ragu untuk melaporkan hal-hal mencurigakan kepada polisi.

Semoga dengan penangkapan ini, Demak semakin aman dan nyaman ya!

Yuk, bagikan berita ini ke teman dan keluarga supaya mereka juga waspada! Tinggalkan komentar di bawah ini tentang pendapatmu mengenai berita ini. Kunjungi terus halaman ini untuk mendapatkan informasi terupdate dan menarik lainnya.

Posting Komentar