Gara-Gara THR, Ricuh di Cikiwul! "Jagoan" Dipenjara, Bos GMBI Dicopot!

Table of Contents

Wih, ada-ada aja nih kelakuan! Gara-gara urusan THR, eh malah jadi ricuh di Cikiwul! Penasaran kan gimana ceritanya? Yuk, simak berita selengkapnya di bawah ini!

Ricuh THR di Cikiwul: “Jagoan” Masuk Bui, Bos GMBI Kena Copot!

Gara-Gara THR, Ricuh di Cikiwul! "Jagoan" Dipenjara, Bos GMBI Dicopot!
image just illustration

Bekasi lagi panas nih, guys! Ceritanya bermula dari permintaan THR yang dilakukan oleh beberapa anggota LSM GMBI Bantargebang. Tapi, eh, malah berujung petaka. Ketua GMBI Bantargebang, sebut saja M, harus rela dicopot jabatannya gara-gara aksi kontroversial ini. Sementara itu, Suhada alias “Jagoan Cikiwul” harus merasakan dinginnya lantai penjara. Duh!

Kronologi Singkat

Jadi gini, Suhada dan beberapa rekannya, termasuk si M tadi, datengin perusahaan plastik di Cikiwul buat minta THR. Sebelumnya, mereka udah ngirim proposal yang ditandatangani sama M. Tapi, karena nggak ada respons, mereka langsung datengin perusahaannya. Nah, di situlah kericuhan terjadi.

Suhada terlibat adu mulut sama sekuriti. Dalam keadaan emosi, dia ngancem-ngancem, ngaku-ngaku sebagai “Jagoan Cikiwul” dan punya banyak massa. “Saya memiliki banyak massa,” gitu katanya, niru ucapan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Video Viral dan Pengkhianatan

Yang bikin runyam, M diam-diam merekam kejadian itu dan nyebarin ke grup WhatsApp LSM GMBI Bantargebang. Nggak butuh waktu lama, video itu langsung viral di media sosial dan menuai banyak kritikan. Alhasil, hubungan antara Suhada dan teman-temannya jadi retak. Mereka saling tuduh siapa yang jadi pengkhianat.

Jagoan Cikiwul Ditangkap

Merasa terpojok, Suhada kabur dari kejaran polisi. Tapi, pelariannya nggak berlangsung lama. Polisi berhasil nangkep dia di Sukabumi, Jawa Barat. Selain Suhada, polisi juga nyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dipake Suhada pas kejadian.

Suhada dijerat Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. Waduh, berat juga ya!

Bos GMBI Kena Copot

Nggak cuma Suhada yang kena getahnya. M juga harus menerima konsekuensinya. Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, mastiin kalau M udah dibekukan dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua GMBI Bantargebang. Selain itu, M juga bakal menjalani sidang etik di dalam lembaga.

“Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara kelembagaan seperti itu,” kata Asep.

Asep juga negasin kalau organisasi GMBI ngelarang anggotanya minta THR dalam bentuk apa pun ke pihak swasta maupun pemerintah. Siapa pun yang ngelanggar, bakal kena sanksi tegas, kayak yang dialami M.

Pesan Moral

Kisah ini jadi pengingat buat kita semua, guys. Tindakan yang dianggap sepele bisa berujung pada konsekuensi yang besar. Buat Suhada, aksi minta THR berujung pada pidana. Sementara buat M, rekaman yang dia sebarin malah ngehancurin kariernya sendiri di organisasi.

Jadi, Apa yang Bisa Kita Pelajari?

  • Jangan main ancam: Apalagi ngaku-ngaku jagoan! Nggak keren, malah bikin repot.
  • Hati-hati dengan media sosial: Apa yang kita share bisa jadi bumerang buat diri sendiri.
  • Taati aturan organisasi: Jangan mentang-mentang anggota, terus seenaknya sendiri.

Gimana menurut kalian guys, tentang kejadian ini? Apakah permintaan THR dengan cara memaksa itu dibenarkan? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar! Jangan lupa juga untuk baca berita menarik lainnya di website kami. Siapa tahu ada info yang lagi kamu cari! Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Posting Komentar