Jangan Ketinggalan! Deadline Lapor SPT 2025 Sudah Dekat, Buruan Catat!
Wih, gak kerasa ya udah mau akhir Maret! Itu artinya apa? Yup, waktunya lapor SPT! Jangan sampai kelewatan ya, guys, karena deadline makin deket. Yuk, simak info penting berikut biar gak panik di hari-hari terakhir!
Jangan Panik! Lapor SPT 2025 Udah Dekat!¶
image just illustration
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) itu wajib hukumnya bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Anggap aja ini sebagai bentuk kontribusi kita buat negara, sekaligus biar kita gak kena masalah sama pajak. Nah, biar lancar jaya, simak tips berikut ya!
Batas Waktu Lapor SPT: Jangan Sampai Kebablasan!¶
Catat baik-baik: Batas akhir lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Ingat, ya! Jangan sampai kelewat biar gak kena denda. Mendingan dicicil dari sekarang daripada kelabakan di menit-menit terakhir.
Persiapan Dokumen: Senjata Utama!¶
Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan dulu amunisi alias dokumen-dokumen penting. Di antaranya:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Dan dokumen terkait lainnya (misalnya bukti setor pajak, dll)
Semakin lengkap dokumennya, semakin mudah proses pengisian SPT-nya. Jadi, jangan malas buat nyari dan mengumpulkan ya!
E-Filing: Lapor SPT Zaman Now!¶
Gak perlu ribet antri di kantor pajak! Sekarang kita bisa lapor SPT secara online lewat fasilitas e-Filing. Caranya gampang banget:
- Masuk ke djponline.pajak.go.id.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing. Ada dua pilihan: “Dengan Bentuk Formulir” (kalau udah jago) atau “Dengan Panduan” (buat yang pengen lebih mudah).
- Isi data formulir dengan teliti.
- Tambahkan bukti pemotongan pajak.
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Contoh: warisan.
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Contoh: hadiah undian.
- Tambahkan harta yang dimiliki. Kalau tahun lalu udah lapor, tinggal tampilkan kembali aja.
- Tambahkan utang yang dimiliki. Sama kayak harta, kalau tahun lalu udah lapor, tinggal tampilkan kembali.
- Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.
- Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
- Penghitungan Pajak Penghasilan
- Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada
- Konfirmasi
- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan “[di sini]”. Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP).
- Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.
- Selesai! Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT akan dikirim ke email Anda.
Khusus Karyawan: Formulir 1770SS¶
Buat kamu yang berstatus karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta, kamu bisa menggunakan Formulir 1770SS. Proses pengisiannya sama kok, ikuti aja langkah-langkah di atas.
Kesimpulan: Jangan Tunda Lagi!¶
Lapor SPT itu gak sesulit yang dibayangkan kok. Asal kita persiapkan dengan baik dan ikuti panduan yang ada, semua pasti lancar. Jadi, tunggu apa lagi? Jangan tunda lagi, yuk segera lapor SPT 2025 sebelum deadline!
Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kamu ya, biar makin banyak yang sadar pentingnya lapor SPT. Dan kalau ada pertanyaan atau pengalaman menarik seputar lapor SPT, jangan ragu buat tulis di kolom komentar ya! Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Posting Komentar