Korupsi Timah: Gugatan ke MK Bisa Jadi Overpenalization? Kata Pakar!
Wih, rame nih soal kasus korupsi timah! PT Timah Tbk lagi gugat pasal di Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Katanya sih, pasal itu bikin mereka ngerasa gak adil. Tapi, pakar hukum malah bilang, kalau gugatan ini diterima, bisa-bisa hukumannya jadi overpenalization! Gimana ceritanya, nih? Yuk, kita bahas santai!
Gugatan PT Timah: Kenapa Sih?¶
Jadi gini, PT Timah itu gak terima sama Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor. Pasal ini ngebahas soal ganti rugi negara akibat korupsi. Mereka pengennya, ganti rugi itu gak cuma dihitung dari harta yang didapat dari korupsi, tapi juga kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi yang timbul.
image just illustration
Intinya: PT Timah pengen ganti rugi diperluas, biar semua kerugian keitung.
Kata Pakar: Overpenalization Mengintai!¶
Nah, di sinilah serunya! Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, angkat bicara. Menurut beliau, kalau MK ngubah pasal itu, bisa terjadi overpenalization. Maksudnya, hukumannya bisa jadi kegedean buat terdakwa.
Beliau kasih contoh kasus PT Timah sendiri. Kerugian negara yang disebutin kan Rp300 triliun tuh. Tapi, menurut Chairul, itu sebenernya potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan, bukan kerugian keuangan negara yang beneran riil.
“Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (baik itu orang maupun korporasi, red) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” ujar Chairul Huda.
Sanksi Seharusnya ke Siapa?¶
Chairul juga kritik soal praktik eksplorasi dan eksploitasi timah. Katanya, yang paling banyak dapet untung dari kegiatan itu ya PT Timah. Jadi, sanksi seharusnya dijatuhkan ke PT Timah, tapi lewat UU yang lebih pas, kayak UU Minerba atau UU Lingkungan, bukan UU Tipikor.
“Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” tegasnya.
Detail Gugatan PT Timah¶
PT Timah mengajukan permohonan ke MK pada 3 Maret 2025. Mereka minta Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor diubah jadi:
“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”
Gugatan ini berkaitan sama kasus timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya. Di putusan banding, kerugian negara dihitung Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan Rp271 triliun dan kerugian terkait penggunaan alat pelogaman timah.
PT Timah merasa pasal yang sekarang gak adil, karena gak mempertimbangkan kerugian ekonomi negara dan kerusakan lingkungan. Mereka bilang, pasal itu bikin ketidakpastian hukum dan ketidakadilan buat terdakwa.
Lalu, Apa Selanjutnya?¶
Kita tunggu aja gimana keputusan MK nanti. Apakah gugatan PT Timah diterima? Atau malah ditolak? Yang jelas, kasus ini nunjukkin betapa kompleksnya masalah korupsi di Indonesia, apalagi yang berkaitan sama sumber daya alam.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan data yang ada dan bersifat informatif. Segala keputusan hukum berada di tangan pengadilan yang berwenang.
Gimana menurut kamu soal kasus ini? Apakah kamu setuju dengan gugatan PT Timah? Atau malah sependapat sama pakar hukum yang khawatir soal overpenalization? Yuk, share pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa kunjungi lagi ya, siapa tahu ada info menarik lainnya!
Posting Komentar