Pungli Izin Madrasah Diniyah di Banjar? Kemenag Janji Sikat Oknum!

Table of Contents

Waduh, ada kabar nggak enak nih dari Banjar! Kabarnya ada isu pungli di Kemenag. Kira-kira beneran nggak ya? Yuk, kita simak selengkapnya!

Kemenag Banjar Bergerak Cepat Usut Dugaan Pungli!

Pungli Izin Madrasah Diniyah di Banjar? Kemenag Janji Sikat Oknum!
image just illustration

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, nggak main-main nih. Beliau langsung bereaksi setelah mencuat isu pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag Banjar terkait pengurusan izin operasional di Lembaga Madrasah Diniyah.

Janji Tegas dari Kemenag

“Menanggapi isu pungli yg baru-baru ini mencuat, kami ingin menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik pungli,” kata Pak Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025). Wah, mantap! Kemenag Banjar serius nih memberantas praktik haram ini.

Aturan Sudah Jelas

Pak Fikri juga menambahkan, “Kalo memang ada pejabat di lingkungan Kemenag Kota Banjar yang terbukti melakukan pungli, saya tidak akan tinggal diam. Kami sudah punya aturan jelas, yaitu Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025, yang mengatur pencegahan pungutan liar dan gratifikasi. Artinya, semua pegawai harus bekerja dengan transparan dan sesuai aturan.” Bener juga, aturan udah ada, tinggal ditegakkan!

Investigasi Internal Sedang Berjalan

Nggak cuma omdo, Pak Fikri juga langsung ambil tindakan. “Langkah pertama, kami pasti akan melakukan investigasi internal. Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menangani laporan semacam ini. Mereka akan mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak yang terlibat. Kalo benar ada pungli, pasti kami tindak,” jelasnya. Kita tunggu aja hasil investigasinya ya!

Sanksi Menanti Pelaku

Pak Fikri menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku pungli sudah jelas. “Hukumannya? Jelas. Sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah menunggu. Kalo pelanggarannya masuk kategori korupsi, ya mau gak mau, harus berhadapan dengan hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Jadi kami tidak main-main,” ujarnya. Nah, dengerin tuh! Jangan coba-coba deh.

Kesimpulan

Isu pungli ini memang meresahkan ya. Semoga Kemenag Banjar bisa segera menindaklanjuti dan memberantas praktik ini sampai tuntas. Kita sebagai masyarakat juga harus ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pungli.

Gimana menurut kamu tentang isu ini? Yuk, diskusi di kolom komentar! Jangan lupa juga kunjungi website kami lagi untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Sampai jumpa!

Posting Komentar