THR-mu Belum Masuk Rekening? Adukan Saja ke Disnakertrans Jatim!
Wih, berita penting nih buat kamu-kamu yang lagi nungguin THR! Jangan sampai hak kamu diabaikan ya! Disnakertrans Jatim siap membantu!
THR Belum Cair? Jangan Panik! Disnakertrans Jatim Siap Terima Aduan Kamu!¶
image just illustration
Buat kalian para pekerja di Jawa Timur yang lagi harap-harap cemas nungguin THR (Tunjangan Hari Raya), ada kabar baik nih! Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Jatim nggak tinggal diam. Mereka bakalan buka 54 posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jatim. Mantap!
Ada Apa dengan Posko Pengaduan THR Ini?¶
Jadi, gini guys, posko ini dibuat buat nampung keluhan atau aduan dari para pekerja yang punya masalah terkait THR. Misalnya, THR belum cair, dicicil, atau malah nggak dikasih sama sekali! Nah, kalian bisa langsung datang ke posko terdekat buat melapor.
Kepala Disnakertrans Jatim, Bapak Sigit Priyanto, bilang, “Dalam waktu dekat akan kami buatkan posko pengaduan. Hanya saja, jadwal pastinya kami belum mengetahui. Masih harus koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Masih menunggu petunjuk dari kementerian. Tetapi di internal kami sudah siapkan.”
Jadi, sabar-sabar dikit ya, tanggal pastinya lagi diurus. Tapi yang jelas, Disnakertrans Jatim udah siap siaga bantu kalian!
Siapa Aja yang Terlibat di Posko Ini?¶
Posko THR ini nggak main-main, guys! Mereka melibatkan seluruh dinas ketenagakerjaan di 38 kabupaten/kota di Jatim. Bahkan, BLK (Balai Latihan Kerja) yang dimiliki Disnakertrans Jatim juga ikut nimbrung.
“Nanti di BLK itu ada pengawas ketenagakerjaan kita. Mereka akan berkolaborasi dengan mediator di dinas tenaga kerja di daerah tersebut,” jelas Bapak Sigit. Keren kan? Jadi, masalah THR kalian ditangani sama tim yang kompeten.
Kapan Sih THR Itu Seharusnya Cair?¶
Nah, ini penting! Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017/2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Buat karyawan swasta, THR wajib dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, THR diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Tapi, inget ya, penyaluran THR ini juga tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Kalau Ada Masalah, Gimana Cara Ngadunya?¶
Biar aduan kalian ditangani dengan cepat dan tepat, Bapak Sigit berpesan:
- Kasih alamat kantor yang jelas dan sesuai saat ini. Jangan sampai alamatnya salah atau udah pindah.
- Pengadunya juga harus jelas identitasnya.
- Dengan begitu, Disnakertrans bisa jadi penengah yang efektif antara pekerja dan perusahaan.
Pengalaman Tahun Lalu¶
Tahun 2024 lalu, ada sekitar 30 laporan soal THR se-Jatim yang masuk ke Disnakertrans Jatim. Tapi, banyak yang kesulitan karena alamat perusahaan yang nggak jelas. Untungnya, sebagian besar masalah THR udah selesai dan perusahaan udah membayarkan hak karyawan.
Ingat! Pengusaha Wajib Bayar THR Tepat Waktu!¶
Buat para pengusaha, dengerin nih! Bayar THR tepat waktu sesuai dengan regulasi yang ada. Kalau nggak, siap-siap kena sanksi!
“Biasanya kalau ada laporan, kami akan panggil pengusaha yang bersangkutan. Tetapi, kalau tidak kooperatif, kami akan berikan surat secara tertulis. Paling terakhir kami berikan sanksi administratif. Tetapi, ini paling kita hindari. Dua tahun lalu pernah kami keluarkan sanksi administratif. Ada di Batu dan Surabaya,” tegas Bapak Sigit.
Kesimpulan¶
Jadi, buat kalian para pekerja di Jawa Timur, jangan ragu buat melapor ke Disnakertrans Jatim kalau THR kalian bermasalah. Jangan biarkan hak kalian diabaikan!
Semoga informasi ini bermanfaat dan THR kalian lancar jaya ya! Jangan lupa, bagikan artikel ini ke teman-teman kalian yang mungkin juga membutuhkan informasi ini. Dan, tulis di kolom komentar pengalaman kalian tentang THR tahun ini! Apakah sudah cair atau masih nunggu? Mari berbagi!
Posting Komentar