Gawat! Truk Nekat Terobos Rel, Kereta Api Bilang Itu Ilegal!

Table of Contents

Waduh, gawat banget nih! Ada truk nekat terobos rel kereta api! Kejadian ini bener-bener bikin geleng-geleng kepala. Yuk, simak detailnya!

Kronologi Kejadian: Truk vs. Kereta Api

Gawat! Truk Nekat Terobos Rel, Kereta Api Bilang Itu Ilegal!
image just illustration

Insiden ini terjadi pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB. Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala yang lagi jalan dari Indro ke Sidoarjo tiba-tiba ketemper truk bermuatan kayu di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, tepatnya di perlintasan yang nggak dijaga. Bayangin aja, lagi asik jalan, tiba-tiba “BRUK!”

Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, bilang kalau truk itu nekat nerobos perlintasan sebidang tanpa peduli ada kereta api lewat. Akibatnya fatal, bagian depan kereta ketemper truk, dan masinis serta asistennya terluka.

Dampak Mengerikan: Asisten Masinis Meninggal Dunia

Setelah dirawat di RS Semen Gresik, asisten masinis bernama Abdillah Ramdan sayangnya meninggal dunia. Duh, sedih banget! KAI pun berduka cita atas kepergian salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaiknya.

Anne Purba juga bilang, “Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.” Bener banget!

Tindakan Cepat KAI: Evakuasi dan Penggantian Rangkaian

KAI langsung gercep koordinasi dengan petugas terkait. Evakuasi dilakukan, dan rangkaian pengganti langsung dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Sekitar 130 penumpang KA 470 dialihkan ke rangkaian pengganti biar bisa lanjutin perjalanan dengan aman dan nyaman.

Untungnya, kejadian ini nggak ganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa, karena lokasinya di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang nggak dilalui KA antarkota.

KAI Nggak Tinggal Diam: Tempuh Jalur Hukum!

KAI menegaskan bakal menempuh jalur hukum dan terus koordinasi dengan polisi. Soalnya, ada dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang nggak mendahulukan kereta api, yang menyebabkan kecelakaan.

Anne Purba menjelaskan, pengemudi truk bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan, kalau sampai ada korban meninggal dunia, pelaku bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta!

Imbauan Penting: Utamakan Keselamatan!

Perlintasan Kereta Api
image just illustration

KAI nggak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat buat selalu disiplin dan taat aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Inget, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan udah jelas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.

Pasal 114 bilang, setiap pengguna jalan yang mau lewat perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar. Cuma boleh melintas kalau kondisinya udah aman. Kalau nekat nerobos meski sinyal bunyi atau palang pintu udah mulai turun, bisa kena pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu!

Edukasi dan Solusi Jangka Panjang

KAI terus aktif edukasi masyarakat lewat berbagai cara, mulai dari sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, sampai kerja sama dengan polisi dan dinas perhubungan.

Selain itu, KAI juga mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait buat nutup perlintasan sebidang yang nggak dijaga atau bangun flyover/underpass buat mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pesan Terakhir: Jangan pernah meremehkan keselamatan di perlintasan kereta api. Selalu berhenti, lihat, dan dengar sebelum melintas. Nyawa itu berharga!

Gimana menurut kamu soal kejadian ini? Yuk, kasih komentar di bawah! Atau, kalau kamu pengen tau info-info menarik lainnya, jangan lupa kunjungi lagi ya!

Posting Komentar