Jurnalis Diteror: Bisa Jadi Terorisme? Pakar Angkat Bicara!

Table of Contents

Waduh, jurnalis kok diteror? Simak yuk, apakah ini termasuk terorisme atau bukan!

Teror Jurnalis: Serem Banget, Tapi Terorisme Kah?

Akhir-akhir ini, aksi teror yang menyasar jurnalis makin bikin merinding. Salah satu yang bikin heboh adalah kasus pengiriman paket kepala babi ke rumah seorang jurnalis Tempo. Ini bukan cuma ancaman buat individu, tapi juga buat kebebasan pers secara keseluruhan.

Jurnalis Diteror: Bisa Jadi Terorisme? Pakar Angkat Bicara!
image just illustration

Pertanyaan besarnya, apakah teror kayak gini bisa dikategorikan sebagai terorisme? Perlu nggak sih, kasus kayak gini ditangani langsung sama Densus 88 Antiteror atau BNPT?

Kata Pakar: Belum Tentu Terorisme!

Menurut pakar terorisme dari Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, kasus teror terhadap jurnalis belum tentu masuk kategori tindak pidana terorisme. Soalnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, definisinya sangat spesifik.

Dalam UU Terorisme, teror itu kan sangat spesifik. Ada motif ideologi, politik, gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme,” jelas Syauqillah.

Jadi, pengiriman kepala babi lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Intinya, harus dibedain mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan.

Negara Tetap Harus Bertindak Tegas!

Meskipun belum masuk kategori terorisme, Syauqillah menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menyelidiki kasus ini secara serius.

Negara harus melakukan penegakan hukum. Diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan,” tandasnya.

Tempo Menganggap Ini Ancaman Serius!

Kantor redaksi Tempo sendiri nggak tinggal diam. Mereka melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Soalnya, tindakan ini bukan cuma ancaman terhadap individu, tapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

Dua aksi teror dialami Tempo dalam waktu singkat:

  • 20 Maret 2025: Terima paket kepala babi tanpa telinga, ditujukan ke wartawan Tempo, Francisca Christy.
  • 22 Maret 2025: Ditemukan paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal di area parkir kantor Tempo.

Kesimpulan: Jangan Sampai Kebebasan Pers Dikekang!

Terlepas dari apakah ini terorisme atau bukan, yang jelas tindakan intimidasi terhadap jurnalis nggak bisa dibenarkan. Negara harus hadir dan menjamin keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya.

Gimana menurut kamu? Apakah teror terhadap jurnalis perlu penanganan khusus? Yuk, diskusi di kolom komentar! Jangan lupa pantau terus update berita lainnya di sini ya! Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Posting Komentar