Pengusaha Rokok Geger! Aturan Jualan Baru Bikin Pusing?

Table of Contents

Waduh, para pengusaha rokok lagi pada geger nih! Pemerintah baru aja ngeluarin aturan jualan yang bikin mereka pusing tujuh keliling. Kira-kira aturan apa ya yang bikin mereka resah? Yuk, kita simak selengkapnya!

Aturan Baru Jualan Rokok Bikin Pengusaha Resah?

Pengusaha Rokok Geger! Aturan Jualan Baru Bikin Pusing?
image just illustration

Jadi gini, guys, pemerintah baru aja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Nah, beberapa pasal di PP ini yang bikin bingung, terutama soal larangan jualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Apa Kata Pengusaha Ritel?

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Bapak Solihin, sih mendukung kampanye pemerintah tentang bahaya rokok bagi anak muda di bawah 21 tahun. Tapi, beliau juga bilang kalau aturan radius 200 meter ini bikin dunia usaha jadi kebingungan.

“Tanda tanya besar bagi kami… kami menyayangkan adanya PP tersebut tanpa melibatkan stakeholder, terutama APRINDO,” ujarnya. Waduh, kayaknya kurang sosialisasi nih sebelumnya.

Judicial Review?

Karena merasa nggak dilibatkan dan aturannya bikin ribet, APRINDO berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut. Mereka berharap ada penyesuaian peraturan yang mempertimbangkan masukan dari pengusaha ritel.

Rokok Ilegal Jadi Subur?

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Bapak Budihardjo Iduansjah, juga punya kekhawatiran sendiri. Beliau bilang, kalau rokok legal nggak boleh dijual dekat sekolah, justru rokok ilegal bisa makin merajalela.

“Jika rokok legal tidak ada dalam radius 200 meter dari sekolah, rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara ilegal, jualan diam-diam, akan ada orang yang tidak bayar pajak. Ini siapa yang bisa mengontrol?” tanyanya. Bener juga ya, bisa jadi masalah baru nih.

Omzet Turun, Cukai Berkurang?

Kebijakan ini juga dikhawatirkan bisa menurunkan omzet penjualan rokok, yang ujung-ujungnya bisa mengurangi penerimaan cukai. Padahal, tahun 2024 kemarin, penerimaan cukai dari rokok mencapai Rp226,4 triliun! Gede banget kan?

Dampak ke UMKM?

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Bapak Anang Zunaedi, bahkan memperkirakan kalau kebijakan ini bisa bikin omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama di UMKM seperti warung kelontong.

“Kalau untuk pelaku UMKM… (penjualan) rokok itu bisa punya kontribusi 20-40% pada penjualan. Bahkan kalau di kelompok pedagang yang ultra mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bahkan bisa lebih dari 40%. Jadi kalau diterapkan bisa turun sampai 50% dari keseluruhan omzet,” jelasnya. Wah, berat juga ya dampaknya.

Kesimpulan

Aturan baru tentang penjualan rokok ini memang bikin banyak pihak resah. Di satu sisi, tujuannya baik untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran tentang dampaknya terhadap pengusaha, penerimaan cukai, dan potensi munculnya rokok ilegal. Semoga pemerintah dan para pengusaha bisa segera menemukan solusi yang adil dan bijaksana ya!

Gimana menurut kamu tentang aturan baru ini? Apakah kamu setuju dengan aturan ini atau punya pendapat lain? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar di bawah ini! Jangan lupa juga untuk pantau terus website ini untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya lainnya. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Posting Komentar