Perpres Kantor Istana Digugat! Ada Apa dengan Komunikasi Presiden?

Table of Contents

Wih, berita panas nih! Ada yang berani gugat Perpres soal Kantor Istana! Kira-kira kenapa ya? Yuk, kita bedah lebih dalam!

Perpres Kantor Istana Digugat: Ada Apa Ini?

Perpres Kantor Istana Digugat! Ada Apa dengan Komunikasi Presiden?
image just illustration

Jadi gini, teksada seorang warga negara bernama Windu Wijaya, melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata, teksmengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Serius nih! Kira-kira apa yang bikin doi nggak sreg ya?

Pasal-Pasal yang Dipermasalahkan

Ternyata, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah dan diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Pasal-pasal tersebut adalah:

  • Pasal 3: Tentang tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan.
  • Pasal 4: Tentang fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
  • Pasal 48 ayat (1): Tentang pengalihan fungsi dari Kantor Staf Presiden ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
  • Pasal 52: Tentang pencabutan ketentuan terkait fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Bingung ya? Singkatnya, pasal-pasal ini mengatur tentang apa yang boleh dan nggak boleh dilakukan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Apa Kata Perpresnya?

Biar nggak penasaran, ini dia bunyi beberapa pasal yang digugat:

  • Pasal 3: Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

  • Pasal 4: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:

    • a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    • b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    • c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    • d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
    • e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
    • f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
  • Pasal 48 ayat (1): Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

  • Pasal 52: Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kenapa Digugat?

Nah, ini dia pertanyaan kuncinya. Kenapa pasal-pasal ini digugat? Sayangnya, berita ini nggak menjabarkan secara detail alasan penggugat. Tapi, dari pasal-pasal yang diajukan, kita bisa menduga bahwa ada kekhawatiran terkait wewenang dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dianggap terlalu luas atau tumpang tindih dengan lembaga lain. Atau mungkin ada yang merasa hak-haknya dilanggar? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

Apa Dampaknya?

Kalau gugatan ini dikabulkan MA, tentu akan ada perubahan dalam struktur dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. Mungkin ada pasal yang dibatalkan atau direvisi. Ini tentu akan mempengaruhi bagaimana komunikasi pemerintah ke publik, teksdan juga koordinasi antar lembaga. teks

Gimana, menarik kan beritanya? Ini baru permulaan. Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini dan berikan update terbaru. Jangan lupa tinggalkan komentar di bawah ini, apa pendapatmu tentang gugatan ini? Apakah Kantor Komunikasi Kepresidenan sudah menjalankan tugasnya dengan baik? Atau ada yang perlu diperbaiki? Yuk, diskusi! Kunjungi lagi ya untuk berita menarik lainnya!

Posting Komentar