Sikat! KKP Amankan 2 Kapal Vietnam, Negara Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah!

Table of Contents

Wokeiii! Udah siap denger kabar baik dari laut Indonesia? 🌊🇮🇩 Jadi gini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru aja bikin gebrakan yang bikin kita bangga! Mereka berhasil mengamankan dua kapal Vietnam yang nyolong ikan di perairan kita. Gokil abis! Yuk, kita bedah beritanya lebih lanjut!

KKP Sikat Maling Ikan, Negara Selamatkan Ratusan Miliar!

Sikat! KKP Amankan 2 Kapal Vietnam, Negara Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah!
image just illustration

Kabar ini datang dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Beliau menegaskan bahwa negara hadir untuk menjaga laut Natuna Utara dari illegal fishing. Keren banget kan?

Kronologi Penangkapan Kapal Vietnam

Dua kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ketahuan oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang gagah berani dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf. Kejadiannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara, tepatnya hari Senin (14/4/2025). Saat itu, KP Orca 03 lagi ikut operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Mantap!

Modus Operandi Para Pencuri Ikan

Para pencuri ikan ini ketahuan pakai alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl). Alat ini jelas dilarang di Indonesia karena dampaknya merusak banget. Ikan-ikan kecil ikut kejaring, sumber daya ikan jadi habis, dan ekologi laut jadi rusak parah. No way!

Aksi Kejar-kejaran yang Mendebarkan

Waktu mau ditangkap, kedua kapal sempat kabur. Tapi, KP. ORCA 03 gak tinggal diam! Mereka langsung menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil melumpuhkan kedua kapal. Kayak di film action!

Hasil Tangkapan dan Kerugian yang Diselamatkan

Hasil pemeriksaan menunjukkan ada sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur dan 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam di kedua kapal itu. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 152,8 Miliar! Wow!

Kerugian ini dihitung dari:

  • Hasil tangkapan ikan
  • Potensi kerusakan ekosistem laut
  • Valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Kedua KIA berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Panjang banget ya pasalnya? Intinya, mereka melanggar hukum perikanan kita!

Komitmen KKP dalam Pengawasan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya sudah menegaskan bahwa meski anggaran terbatas, kegiatan pengawasan gak boleh kendor. Beliau terus memperkuat kerja sama antaraparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan. Salut!

Jaga Laut Kita, Masa Depan Kita!

Gimana, keren kan aksi KKP kali ini? Ini bukti nyata bahwa Indonesia serius menjaga kedaulatan lautnya dan memberantas illegal fishing. Kita sebagai warga negara juga punya peran penting untuk mendukung upaya ini.

Yuk, mulai dari hal kecil! Jaga kebersihan pantai, jangan buang sampah ke laut, dan laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di laut. Dengan begitu, kita bisa ikut berkontribusi dalam menjaga kekayaan laut Indonesia untuk generasi mendatang.

Jangan lupa tinggalkan komentar di bawah, ya! Apa pendapatmu tentang berita ini? Atau punya ide lain untuk menjaga laut kita? Share, yuk! Dan kalau kamu pengen tau info-info menarik lainnya, jangan ragu untuk mampir lagi! Sampai jumpa! 👋

Posting Komentar