SKK Jurnalis Asing Bikin Resah? Polri Diminta Lebih Bijak!
Wih, ada berita hot nih! Kayaknya dunia jurnalistik lagi nggak tenang gara-gara aturan baru dari kepolisian. Penasaran kan? Yuk, kita bahas tuntas!
SKK Jurnalis Asing: Bikin Resah? Polri Diminta Lebih Bijak!¶
image just illustration
Jadi gini, gaes, Kapolri baru aja ngeluarin Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing. Nah, salah satu poinnya itu mewajibkan jurnalis asing buat dapet Surat Keterangan Kepolisian (SKK) kalau mau liputan di lokasi tertentu. Waduuh, ini yang bikin geger dunia pers!
Kenapa pada Protes?¶
Komunitas pers nasional dan akademisi pada kecam aturan ini, sob! Katanya sih, aturan ini bisa mengancam kebebasan pers. Dosen komunikasi politik dan jurnalisme dari Fisipol UGM, Dr. Wisnu Prasetya Utomo, S.I.P., M.A., juga angkat bicara. Menurut beliau, ngatur kegiatan jurnalistik itu bukan wewenangnya Polri. “Polri nggak punya wewenang buat ngatur kegiatan jurnalistik, saya kira ini jadi masalah,” ujarnya.
Selama ini, urusan pers kan udah diurus sama Kominfo dan diawasin sama Dewan Pers. Jadi, kenapa tiba-tiba Polri ikutan campur?
Melanggar Undang-Undang?¶
Nggak cuma itu, guys. Aturan ini juga dianggap bertentangan sama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Wah, makin rame nih!
Alasan Polri Bikin Aturan Ini¶
Katanya sih, aturan ini dibuat buat melindungi kedaulatan dan stabilitas negara, serta melindungi jurnalis asing selama liputan di Indonesia. Tapi, banyak yang nggak yakin. Menurut Dr. Wisnu, alasan ini nggak relevan. “Kalau memang ingin menjaga stabilitas, ya diselesaikan konfliknya. Bukan membatasi pemberitaan oleh media asing,” tegasnya.
Dampaknya Gimana?¶
Kebijakan ini bisa bikin media internasional mikir pemerintah Indonesia sengaja nutup-nutupi konflik dalam negeri. Ini bisa jadi masalah yang lebih besar, lho! Apalagi, media asing kan lagi aktif-aktifnya ngeliput fenomena sosial-politik dan demokrasi di Indonesia yang lagi kurang oke.
Sementara itu, jurnalis dan media nasional seringkali malah dapet kekerasan dan pembatasan dalam kerjaannya. “Peran media asing sangat signifikan. Apa yang terjadi di Indonesia terhubung dengan dunia global, mereka bisa membantu menyuarakan ketika pers dalam negeri mendapat tekanan,” kata Dr. Wisnu.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?¶
Dr. Wisnu mendesak agar peraturan baru ini ditinjau ulang dengan melibatkan Dewan Pers dan komunitas pers. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus menjamin kebebasan berpendapat dan pers harus punya kebebasan utuh buat jalanin tugasnya.
Kesimpulan¶
Gimana, guys? Jadi makin paham kan, kenapa aturan SKK jurnalis asing ini bikin resah? Intinya sih, kebebasan pers itu penting banget buat negara demokrasi. Kita semua berharap, pemerintah dan Polri bisa lebih bijak dalam membuat aturan, biar nggak ada lagi yang merasa terancam atau dibatasi.
Yuk, kasih pendapat kamu di kolom komentar! Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kamu biar makin banyak yang sadar tentang pentingnya kebebasan pers! Dan, pantengin terus update berita lainnya di sini ya!
Posting Komentar