Bunga Pindar Jadi Sorotan, Ekonom Minta KPPU Selidiki Lebih Dalam!
Wih, rame nih soal pinjaman online (pinjol)! Ekonom sampai turun tangan dan minta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buat selidiki lebih dalam soal bunga pinjol. Kenapa ya? Yuk, kita bahas!
Bunga Pinjol Jadi Sorotan: Ada Apa Gerangan?¶
image just illustration
Achmad Fauzi, lewat berita yang dipublikasikan tanggal 8 Mei 2025, mengabarkan bahwa Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, punya pandangan menarik soal ini. Menurutnya, penyelidikan bunga pinjol ini harus menyeluruh dan mempertimbangkan semua pihak: peminjam, pemberi pinjaman, dan platform penyedia.
KPPU Turun Tangan: Dugaan Kartel Suku Bunga?¶
KPPU sendiri lagi sibuk menyelidiki dugaan praktik kartel suku bunga. Nailul Huda mengingatkan, jangan salah paham dulu! Acuan bunga itu justru bisa jadi positif buat peminjam, karena bisa jadi bentuk perlindungan konsumen.
Dulu, sekitar tahun 2018, banyak banget keluhan soal bunga pinjol yang gila-gilaan, bisa sampai lebih dari 1% per hari! Kebayang kan, kalau pinjam sejuta, sehari nambah berapa tuh bunganya?
Acuan Bunga: Antara Untung dan Rugi?¶
Huda menambahkan, dengan adanya acuan bunga dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), peminjam jadi bisa dapat suku bunga yang lebih rendah. Jadi, ada baiknya juga kan?
Kilas Balik Industri Pinjol: Dulu Nggak Ada Aturan!¶
Tahun 2018 itu emang masa-masa kelamnya pinjol. Satgas Waspada Investasi (SWI) nemuin sekitar 3.365 entitas pinjol ilegal yang nggak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! Bayangin, ribuan pinjol bodong berkeliaran. Makanya, perlindungan konsumen jadi penting banget buat jaga kepercayaan masyarakat sama layanan keuangan digital.
Two-Sided Market: Jangan Lupa Lender!¶
Huda juga menekankan bahwa industri pinjol itu kayak pasar dua sisi (two-sided market). Ada peminjam (borrower) dan ada pemberi pinjaman (lender). Jadi, pendekatannya harus seimbang dan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
Pinjol Legal OJK 2025: Pilih yang Aman!¶
image just illustration
Jangan lupa, pilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Bahaya galbay (gagal bayar) pinjol itu nggak main-main! Cari aman aja deh, daripada pusing di kemudian hari. Penting untuk diingat selalu bijak dalam berutang!
Jadi, Gimana Dong?¶
Intinya, masalah bunga pinjol ini kompleks. Ada kepentingan peminjam, pemberi pinjaman, dan platform yang perlu dipertimbangkan. Penyelidikan KPPU ini penting banget buat cari solusi yang adil buat semua pihak.
Nah, sekarang giliran kamu! Gimana pendapatmu soal bunga pinjol ini? Apakah kamu punya pengalaman menarik (atau malah kurang mengenakkan) dengan pinjol? Share di kolom komentar ya! Jangan lupa, selalu bijak dalam mengelola keuangan dan pilih pinjol yang legal dan terpercaya. Kunjungi website kami lagi untuk informasi menarik lainnya seputar keuangan dan teknologi!
Posting Komentar