Dua Paslon Pilkada Kena Diskualifikasi MK: Diduga Main Politik Uang!

Table of Contents

Waduh, gawat! Dua pasangan calon (paslon) Pilkada kena diskualifikasi sama Mahkamah Konstitusi (MK)! Kenapa tuh? Katanya sih, main politik uang! Yuk, simak berita selengkapnya biar nggak penasaran.

Dua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK: Ketahuan Main Politik Uang!

Dua Paslon Pilkada Kena Diskualifikasi MK: Diduga Main Politik Uang!
image just illustration

Berita mengejutkan datang dari Pilkada Barito Utara! MK memutuskan untuk mendiskualifikasi dua paslon karena terbukti melakukan politik uang saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Nggak main-main, bayarannya per suara itu dari Rp 6,5 juta sampai Rp 16 juta! Gokil!

Praktik Money Politic Terungkap di Persidangan

Hakim MK, Guntur Hamzah, blak-blakan mengungkap praktik money politic ini dalam persidangan. Paslon nomor urut dua (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) berani bayar Rp 16 juta buat satu suara! Bahkan, ada saksi yang nerima Rp 64 juta buat satu keluarga. Sementara, paslon nomor urut 1 (Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo) “cuma” menghargai satu suara Rp 6,5 juta, plus janji tiket umrah kalau menang. Edy Rakhman, saksi lainnya, mengaku nerima Rp 19,5 juta buat satu keluarga.

Dampak dan Konsekuensi

Guntur Hamzah menekankan, praktik jual beli suara ini punya dampak besar dalam perolehan suara. Politik uang jelas mencederai prinsip pemilu yang jujur dan berintegritas. Makanya, MK nggak ragu buat mendiskualifikasi kedua paslon tersebut.

Pilkada Diulang Lagi!

Keputusan MK ini bikin Pilkada Barito Utara harus diulang untuk kedua kalinya. Sebelumnya, MK udah nerima permohonan dari paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya karena ada pemilih yang nyoblos lebih dari dua kali. PSU udah dilaksanain di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, eh malah ketahuan ada politik uang.

Apa Kata KPU?

KPU siap menindaklanjuti putusan MK buat gelar PSU Pilkada Barito Utara lagi. Komisioner KPU, Idham Holik, bilang MK ngasih waktu 90 hari buat KPU gelar PSU dengan diawali tahapan pencalonan. Idham juga minta KPU Kalimantan Tengah sama KPU Barito Utara koordinasi sama pemerintah daerah buat nyiapin anggaran pemilu. Soalnya, pelaksanaan PSU dibiayai dari dana APBD.

Putusan MK Lainnya

Selain soal Pilkada, MK juga memutuskan buat nggak nerima gugatan soal redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang. Jadi, buat sekarang, uang pecahan Rp 1000 tetep jadi Rp 1000, nggak bakal berubah jadi Rp 1.

Pentingnya Pemilu yang Jujur

Kasus ini jadi pengingat buat kita semua, betapa pentingnya pemilu yang jujur dan bebas dari praktik money politic. Jangan sampai suara kita dibeli dengan iming-iming uang atau janji palsu!

Gimana pendapatmu tentang kasus ini? Tinggalkan komentarmu di bawah, ya! Jangan lupa, pantau terus informasi terbaru seputar pemilu dan berita menarik lainnya di sini. Sampai jumpa lagi!

Posting Komentar