Gadai Syariah buat Biaya Haji? Emang Bisa? Yuk, Cari Tahu!
Oke, ini dia penulisan ulang berita dengan gaya bahasa kasual dan improvisasi:
Gadai Syariah Buat Biaya Haji? Emang Bisa? Yuk, Cari Tahu!¶
Image just illustration
Wih, udah pada mikirin haji, nih? Mantap! Tapi, dananya dari mana, ya? Jangan khawatir, ternyata ada solusi syariah yang bisa jadi pertimbangan. Katanya, gadai syariah bisa jadi salah satu cara buat mewujudkan impian ke Tanah Suci. Emang beneran bisa? Yuk, kita bedah bareng-bareng!
Pembiayaan Haji Syariah: Apa Aja Pilihannya?¶
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sekarang banyak nawarin produk pembiayaan haji. Bentuknya macem-macem, mulai dari gadai syariah, pembiayaan haji langsung, sampe cara-cara lain yang sesuai prinsip syariah. Nah, yang jadi pertanyaan, boleh gak sih sebenernya kita manfaatin produk-produk ini?
Menurut Ustaz Oni Sahroni dalam bukunya, “Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3,” pembiayaan haji lewat LKS itu diperbolehkan dalam Islam. Alasannya juga macem-macem, salah satunya ya gadai emas tadi.
Gadai Emas: Gimana Skemanya?¶
Image just illustration
Jadi, gini gaes. LKS biasanya punya syarat tertentu, termasuk adanya fee yang jadi hak mereka. Tapi, fee ini gak boleh dikaitkan sama besaran pokok pinjaman, ya. Soalnya, udah ada fatwa DSN MUI nomor 25 Tahun 2002 yang ngatur soal ini.
Intinya, ongkos dan biaya penyimpanan barang (emas) itu ditanggung sama penggadai. Besarnya juga harus sesuai sama pengeluaran yang beneran diperlukan. Biaya penyimpanannya sendiri berdasarkan akad ijarah (jasa pengurusan haji).
Dasarnya dari mana? Ada hadis Nabi SAW yang bunyinya: “Az-zahru yurkabu binafaqatihi idza kaana marhunan wa labanu ad-darri yusrabu binafaqatihi idza kaana marhunan wa alalladzi yarkabu wa yasyrabu an-nafaqatu,”. Artinya, tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan bisa diperah susunya dengan menanggung biayanya. Yang make kendaraan atau meras susu wajib nanggung biaya perawatan.
Skema Lain yang Mungkin: Qardh dan Ijarah¶
Selain gadai emas, LKS juga bisa nawarin skema pinjaman (qardh) dan ijarah buat pengurusan haji. Dengan skema ini, LKS bisa dapet imbalan jasa sesuai prinsip al-ijarah (fatwa DSN MUI nomor 9 tahun 2000). Jadi, LKS bisa bantu nalangin pembayaran BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) nasabah dengan prinsip al-qardh.
Tapi, inget ya, jasa pengurusan haji ini gak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Imbalan jasa al-ijarah juga gak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang dikasih LKS ke nasabah.
Kafalah bil-Ujrah: Skema Penjaminan¶
Ada lagi skema kafalah bil-ujrah. Jadi, calon jamaah haji yang punya kewajiban ke pihak tertentu bisa ngajuin pembiayaan ke bank syariah sebagai penjamin. Bank syariah bakal ngelunasin kewajiban nasabah ke pihak tersebut.
Nah, dengan penjaminan ini, LKS berhak dapet fee. Terus, nasabah atau calon jamaah haji bakal bayar kewajibannya secara berangsur, sekaligus bayar jasa penjaminan yang dilakuin LKS. Skema ini udah diatur dalam fatwa DSN MUI nomor 11 Tahun 2000 tentang Kafalah.
Nabung dan Investasi: Cara Lain yang Sesuai Syariah¶
Selain skema-skema tadi, kamu juga bisa nabung, investasi, atau cara-cara lain yang sesuai prinsip syariah. Intinya, pilihan skema atau transaksi itu harus mempertimbangkan fatwa DSN MUI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan Lupa Prioritas!¶
Yang gak kalah penting, dari sisi nasabah yang mau berhaji dengan cara berutang, jangan sampe ngorbanin kebutuhan lain yang lebih penting. Ingat, kebutuhan itu ada tingkatan: primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer harus didahulukan dari kebutuhan sekunder, dan seterusnya. Misalnya, ibadah haji yang ditunaikan kedua kali (sunah) itu jangan sampe ngalahin kebutuhan lain yang bersifat wajib dan lebih penting.
Kesimpulan¶
Jadi, gadai syariah atau pembiayaan haji syariah lainnya bisa jadi solusi buat mewujudkan impian ke Tanah Suci. Tapi, inget ya, semua harus sesuai prinsip syariah dan jangan sampe ngorbanin kebutuhan yang lebih penting.
Gimana, udah dapet pencerahan? Kalo ada pertanyaan atau pengalaman soal pembiayaan haji syariah, jangan ragu buat share di kolom komentar, ya! Atau, kalo mau tau info lebih lanjut, bisa kunjungi website LKS terpercaya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel berikutnya!
Posting Komentar