Geger Medan: Kakak Adik Kirim Mayat Bayi, Diduga Inses! Polisi Turun Tangan.

Table of Contents

Waduh, geger banget nih di Medan! Ada berita menghebohkan tentang kakak beradik yang diduga terlibat hubungan inses sampai kirim mayat bayi via ojek online. Polisi langsung turun tangan buat menyelidiki kasus ini. Simak selengkapnya yuk!

Kasus Inses Gegerkan Medan: Kakak Adik Kirim Mayat Bayi Via Ojol!

Geger Medan: Kakak Adik Kirim Mayat Bayi, Diduga Inses! Polisi Turun Tangan.
image just illustration

Kasus ini bermula ketika seorang driver ojek online (ojol) menerima orderan untuk mengirim tas berisi mayat bayi di Kota Medan. Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan fakta yang mencengangkan: pengirim dan penerima tas tersebut adalah kakak beradik yang diduga menjalin hubungan terlarang.

Kronologi Kejadian yang Bikin Merinding

Menurut keterangan polisi, si adik yang berinisial NH (21) mengaku punya hubungan spesial dengan kakak kandungnya, R (24). Bayi malang tersebut diduga merupakan hasil hubungan inses mereka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tes DNA untuk memastikan hubungan biologis antara bayi dan kedua pelaku.

“Itu (bayi hasil hubungan inses) harus ada uji DNA,” tegas Gidion.

Penangkapan di Sebuah Kos

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan.

“Kedua pelaku hubungannya sebagai hubungan kakak dan adik,” ucap Gidion.

Fakta-Fakta yang Terungkap

  • NH melahirkan bayi laki-laki di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, pada Sabtu, 3 Mei 2025 tanpa bantuan medis.
  • Bayi tersebut sempat sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, namun karena kurang gizi dan prematur, bayi itu disarankan untuk dibawa ke RS. Pringadi.
  • Karena tidak memiliki identitas, NH tidak membawa bayinya ke RS Pirngadi. Bayi itu akhirnya meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
  • NH dan R kemudian membawa jasad bayi ke Hotel Abadi Brayan. Pada pagi harinya, mereka memesan ojol untuk mengirim tas berisi mayat bayi ke TPU Muslim di Jalan Ampera III/di Jalan Muchtar Basri.

Jeratan Hukum Menanti

Atas perbuatan mereka, kakak beradik tersebut dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar,” kata polisi.

Diagram Alur Kejadian (Ilustrasi)

mermaid graph LR A[NH Melahirkan Bayi] --> B(Bayi Sakit) B --> C{RS Delima Simpang Martubung} C --> D{RS Pringadi (Tidak Dibawa)} D --> E(Bayi Meninggal Dunia) E --> F(Bawa Mayat ke Hotel) F --> G(Pesan Ojol) G --> H(Kirim Mayat ke TPU) H --> I(Polisi Menangkap Pelaku)

Disclaimer: Diagram di atas hanya ilustrasi alur kejadian berdasarkan informasi yang ada.

Kasus ini benar-benar bikin kita merinding dan bertanya-tanya, kok bisa ya ada kejadian seperti ini? Gimana menurut kamu? Yuk, tulis pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa untuk terus pantau berita terbaru dan terpercaya hanya di sini. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Posting Komentar