Geram! Kasus Pencabulan Anak Mandek, Ibu Korban Mengadu ke Polda Sumut.
Astaga! Kasus pencabulan anak kok bisa mandek? Ibu korban sampai ngadu ke Polda Sumut, lho! Yuk, kita simak selengkapnya!
Geram! Kasus Pencabulan Anak di Taput Mandek, Ibu Korban Cari Keadilan Sampai ke Polda Sumut¶
image just illustration
Kasus dugaan pencabulan anak di Tapanuli Utara (Taput) ini bikin geleng-geleng kepala. Sarmina Simangunsong, ibu dari anak yang menjadi korban, merasa geram dan kecewa karena laporannya seolah jalan di tempat. Ia pun memutuskan untuk mencari keadilan hingga ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Waduh, ada apa ini?
Awal Mula Kejadian Pilu¶
Ceritanya bermula saat Jelita, yang masih berusia 4,5 tahun, dititipkan ke rumah kerabat karena ibunya sedang merawat abangnya yang sakit keras di Porsea. Nahas, di situlah Jelita diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial SS (45), yang merupakan saudara dari orang yang bertanggung jawab menjaga Jelita. Kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari 2025.
Laporan Polisi Mandek?¶
Sarmina, yang tidak terima atas perlakuan bejat terhadap anaknya, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Taput pada 21 Januari 2025. Namun, mirisnya, hingga saat ini, sudah hampir 5 bulan berlalu, belum ada kepastian hukum. Terduga pelaku masih bebas berkeliaran, seolah kebal hukum. Ini yang membuat sang ibu merasa putus asa dan mencari keadilan ke tempat yang lebih tinggi.
Curhatan Ibu Korban dan Penasehat Hukum¶
Didampingi oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum ‘Dalihan Natolu Law Firm’, Sarmina mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media di Mako Polda Sumut.
“Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku saat ini belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka ia masih bebas menghirup udara segar,” ujarnya dengan nada tegas.
Penasehat hukum korban, Daniel Simangunsong, SH, MH, menambahkan, “Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari… Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba – tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat Jelita saat ditinggal PT dan ibunya.”
Kejanggalan dalam Penyelidikan?¶
Tim penasehat hukum juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan. Mereka menyebutkan bahwa penyidik Polres Taput sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.
Menurut tim kuasa hukum, penyidik beralasan bahwa saksi yang menunjuk SS sebagai pelaku belum cukup. Padahal, korban sendiri sudah menunjuk dan mempraktikkan cara pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan, penyidik sempat meminta tim kuasa hukum untuk menyurati mereka jika ingin kasus ini cepat naik ke penyidikan. Lho, kok gitu?
Harapan Terakhir di Polda Sumut¶
Dengan membawa kasus ini ke Polda Sumut, Sarmina dan tim kuasa hukumnya berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan keadilan dapat ditegakkan. Mereka berharap Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut dapat mengatensikan kasus ini dan memberikan keadilan seadil-adilnya terhadap korban pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Semoga saja dengan laporan ke Polda Sumut, kasus ini bisa segera ditangani dengan serius dan pelaku segera ditangkap serta diadili sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan!
Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja! Mari kita kawal bersama agar keadilan dapat ditegakkan untuk Jelita dan korban lainnya. Berikan komentarmu di bawah ini dan bagikan artikel ini agar semakin banyak orang yang peduli dengan isu ini! Kunjungi kembali blog ini untuk mendapatkan informasi terbaru lainnya!
Posting Komentar