Jaringan Judi Online Kamboja Dibongkar di Jabar! 2 Pelaku Dicokok Polisi.
Waduh, makin ngeri aja nih! Jaringan judi online makin canggih aja ya, sampai merambah ke Kamboja segala. Tapi tenang, polisi kita nggak tinggal diam kok! Yuk, simak berita selengkapnya!
Jaringan Judi Online Kamboja Dibongkar di Jabar! 2 Pelaku Dicokok Polisi¶
image just illustration
Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini berhasil membongkar praktik situs judi online (Judol) yang jaringannya sampai ke Kamboja! Dua orang tersangka dengan inisial JH dan A berhasil diamankan. Wah, keren!
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti¶
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Tangerang, Banten, awal Mei lalu. JH berperan sebagai marketing yang mempromosikan situs judi online jaringan Kamboja. Tugasnya adalah mempromosikan situs tersebut di media sosial dan memonitor perkembangan serta penyebarannya.
Sedangkan tersangka A, perannya lebih ke teknis, yaitu membuat rekening yang menyimpan deposito situs judi online. Polisi masih mendalami jumlah uang deposito yang terkumpul di rekening-rekening tersebut. Bisa jadi jumlahnya fantastis nih!
Jejak Digital Mengarah ke Kamboja¶
Direktur Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menambahkan bahwa JH sempat bekerja sebagai supervisor marketing situs judi online di Kamboja pada tahun 2022. Hal ini terungkap dari paspor tersangka yang menunjukkan riwayat perjalanan ke Kamboja dan kartu kerja.
“Bekerja di Indonesia Jakarta sejak tahun 2023 sampai tertangkap. Ini bagian dari jaringan Kamboja sebagai telemarketing. Kalau di Kamboja supervisor telemarketing judol,” kata dia. Ngeri juga ya, sampai ada supervisor segala!
Keuntungan Menggiurkan¶
Ternyata, keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram ini lumayan gede juga lho! Dalam sebulan, tersangka JH bisa meraup keuntungan Rp 10 juta hingga Rp 50 juta dari orang yang bermain judi online dan menyimpan deposito. Sementara itu, A mendapatkan keuntungan Rp 5 juta tiap membuat satu rekening untuk menampung deposito situs judi online.
Ancaman Hukuman¶
Mereka dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Juncto pasal 55 ayat ke KUHPidana. Ancamannya? Paling lama 10 tahun penjara!
Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir¶
Pihak berwajib juga sudah mengajukan pemblokiran situs judi online yang dioperasikan di Kamboja tersebut. Semoga dengan pemblokiran ini, semakin sedikit orang yang terjerat dalam lingkaran setan perjudian online.
Ayo Lawan Judi Online!¶
Judi online memang terlihat menggiurkan di awal, tapi dampaknya sangat buruk. Selain merugikan diri sendiri secara finansial, judi online juga bisa merusak mental dan hubungan sosial. Jadi, jauhi judi online ya! Lebih baik gunakan waktu dan uangmu untuk hal-hal yang lebih positif dan bermanfaat.
Kalau kamu punya informasi terkait aktivitas perjudian online, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Kita bisa sama-sama memberantas kejahatan ini!
Gimana menurut kamu tentang berita ini? Tulis pendapatmu di kolom komentar ya! Jangan lupa, pantau terus website kami untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Sampai jumpa!
Posting Komentar