JK Sentil Masa Lalu GAM: Aceh Klaim 4 Pulau di Singkil!
Waduh, panas nih! Mantan Wapres JK tiba-tiba ungkit masa lalu GAM soal sengketa pulau di Aceh. Kira-kira ada apa ya? Yuk, kita bedah beritanya!
JK Sentil, Aceh Klaim 4 Pulau di Singkil!¶
image just illustration
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, atau yang akrab disapa JK, ikut nimbrung soal sengketa empat pulau di Aceh yang sekarang jadi bagian Sumatera Utara (Sumut). Menurut JK, empat pulau itu – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar – seharusnya milik Aceh. Wih, kok bisa?
Kilas Balik Sejarah: Ada Apa dengan GAM?¶
JK menyinggung soal perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005. Katanya, waktu itu disepakati bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 1956. UU ini yang menetapkan Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkannya dari Sumatera Utara.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ujar JK.
UU vs. Kepmendagri: Mana yang Lebih Kuat?¶
JK menegaskan bahwa UU itu posisinya lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan empat pulau itu masuk wilayah Sumut. “UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya. Wah, jadi makin seru nih!
Pesan JK untuk Pemerintah¶
Meskipun menghormati keputusan Mendagri Tito Karnavian, JK mengingatkan agar aspek historis juga jangan dilupakan. Dia juga kurang setuju kalau pulau-pulau itu dikelola bersama oleh Aceh dan Sumut. Menurutnya, jarang ada pengelolaan SDA yang sukses dilakukan bersama-sama. JK berharap pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini dengan bijak.
Intinya: JK pengen pemerintah cari solusi terbaik buat masalah ini, karena isu ini cukup sensitif.
Mendagri Tito Jadi Sorotan¶
Gara-gara polemik ini, nama Mendagri Tito Karnavian jadi perbincangan hangat. Banyak yang menganggap Tito sebagai biang kerok masalah ini, karena dianggap “mencaplok” 4 pulau tersebut ke Sumut.
Analisis Singkat¶
| Pihak | Klaim | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| JK (Aceh) | Empat pulau secara historis milik Aceh. | UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara |
| Mendagri (Sumut) | Empat pulau masuk wilayah Sumut. | Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 |
Gimana menurut kamu? Siapa yang benar?
Nah, gimana menurutmu soal sengketa pulau ini? Apakah sejarah harus jadi pertimbangan utama, atau ada faktor lain yang lebih penting? Jangan ragu untuk berkomentar di bawah ini! Atau, kalau kamu penasaran dengan berita-berita lainnya, jangan lupa kunjungi kami lagi, ya! Sampai jumpa!
Posting Komentar