"Panik di Pengadilan, Pejabat Semarang Buka-bukaan Soal...?!"

Table of Contents

Waduh, makin panas aja nih Semarang! Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu terus aja ngeluarin kejutan. Kali ini, giliran pejabat Pemkot Semarang yang bikin geger di pengadilan. Yuk, simak berita selengkapnya!

Panik Tingkat Dewa: Pejabat Semarang Sobek Catatan Saat KPK Datang!

Panik di Pengadilan, Pejabat Semarang Buka-bukaan Soal...?
image just illustration

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang (17/06/2025), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Semarang, Hendrawan Purwanto, mengakui tindakan yang bikin geleng-geleng kepala. Dia mengaku sempat menyobek sejumlah kertas catatan tangan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerjanya pada Juli 2024. Alasannya? Panik!

“Itu kertas catatan lama. Saya khawatir nanti malah menimbulkan banyak pertanyaan,” kata Hendrawan di depan hakim. Yah, namanya juga panik ya kan?

Potongan Kertas Ungkap ‘Dalang’ Proyek?

Walaupun udah disobek, potongan kertas itu tetep aja diamankan KPK dan jadi barang bukti. Isinya? Daftar nama pelaksana pekerjaan dan jenis proyek, termasuk proyek-proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemkot Semarang. Ngeri!

Salah satu potongan kertas bahkan mencantumkan nama Kapendi, koordinator tim pemenangan Hevearita G. Rahayu saat Pilkada sebelumnya. Waduh, keterlibatan tim pemenangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Makin seru aja nih!

Suami Mantan Wali Kota ‘Titip’ Nama?

Gak cuma itu, Hendrawan juga mengungkap bahwa dia pernah menerima sejumlah referensi nama pelaksana proyek langsung dari Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang. Alwin merekomendasikan Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rahmat Jangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa). Kebetulan, Rahmat Jangkar juga udah jadi terdakwa dalam kasus ini. Hmm…

Terima Uang di Tumbler?

Fakta yang lebih mencengangkan lagi, Hendrawan mengaku menerima uang tunai Rp2,5 juta dalam sebuah tumbler saat inspeksi ke pabrik PT Deka Sari Perkasa di Pemalang. Katanya sih, dia baru sadar ada uangnya pas udah sampe Jakarta. Uang itu kemudian diserahkan ke KPK.

Tapi, informasi penerimaan uang ini gak dicantumin dalam laporan audit proyek pengadaan meja dan kursi SD. Jadi timbul pertanyaan nih, seberapa integritas laporan evaluasi proyek di Pemkot Semarang?

KPK Terus Usut Tuntas!

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Sejumlah nama pejabat dan pengusaha pun mulai terkuak dalam rangkaian persidangan. Kita tunggu aja deh kelanjutannya!

Intinya: Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu ini berkaitan erat dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang selama masa jabatannya. Diduga ada aliran dana dari sejumlah proyek melalui perantara pihak-pihak terdekat, termasuk suaminya dan tim pemenangan politik.

Gimana menurut kamu? Makin penasaran kan sama kelanjutan kasus ini? Jangan lupa tinggalkan komentar dan kunjungi lagi untuk berita terbaru lainnya!

Posting Komentar