Sahabat Kampus Pasang Badan: Jadi Saksi Meringankan Hasto!
Wuih, berita panas nih! Hasto Kristiyanto lagi disorot lagi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini, ada sahabat kampusnya yang pasang badan jadi saksi meringankan. Gimana ceritanya? Yuk, simak selengkapnya!
Sidang Lanjutan: Sahabat Jadi Saksi Meringankan¶
image just illustration
Kamis, 20 Juni 2025 (wah, berita dari masa depan nih!), Cecep Hidayat, teman kuliah S3 Hasto di Universitas Pertahanan, dihadirkan sebagai saksi meringankan. Hakim Ketua Rios Rahmanto memastikan identitas saksi dan hubungannya dengan terdakwa.
Siapa Sih Cecep Hidayat?¶
Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Cecep ini teman kuliah Hasto. Kehadirannya diharapkan bisa memberikan perspektif yang menguntungkan bagi Hasto dalam kasus ini.
Kasus Apa Sih?¶
Nah, buat yang belum tahu, Hasto didakwa terkait kasus dugaan suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
Intinya, Hasto dituduh bersama-sama dengan beberapa orang lainnya memberikan uang sejumlah 57.350 Dollar Singapura kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar KPU menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Kronologi Singkat Kasus¶
- Rapat Pleno DPP PDIP (22 Juni 2019): Membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
- Hasto Perintahkan Gugat ke MA: Hasto memerintahkan Tim Hukum PDIP untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU.
- Perintah Bantu Harun Masiku: Hasto memerintahkan Donny dan Saeful Bahri untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
- Suap Wahyu Setiawan: Hasto dituduh menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD.
Dakwaan¶
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Waduh, berat juga ya!
Lalu, Apa Dampaknya?¶
Kasus ini jelas menjadi pukulan telak bagi PDI-Perjuangan dan Hasto Kristiyanto. Proses hukum yang berjalan akan sangat mempengaruhi citra partai dan posisi Hasto sebagai Sekjen. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan persidangan ini.
Kesimpulan:
Persidangan Hasto Kristiyanto masih terus bergulir. Kehadiran sahabat kampusnya sebagai saksi meringankan menjadi babak baru dalam kasus ini. Apakah Cecep Hidayat mampu memberikan keterangan yang dapat membantu Hasto? Kita ikuti terus perkembangannya!
Yuk, berikan pendapatmu! Apa harapanmu dari persidangan ini? Atau mungkin kamu punya informasi lain yang relevan? Jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar. Dan, kalau kamu ingin tahu perkembangan kasus ini dan berita menarik lainnya, jangan lupa untuk mampir lagi ya!
Posting Komentar