"Viral! Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya? Ini Kata TACB Surabaya!"
Wokei, siap! Berikut adalah penulisan ulang berita berdasarkan data yang kamu berikan, dengan gaya bahasa kasual, improvisasi, dan format yang kamu inginkan:
Heboh! Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya? Ini Kata TACB Surabaya!¶
image just illustration
Eh, lagi rame nih soal bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya! Sempet heboh dibilang cagar budaya, eh ternyata… enggak? Jadi gimana ceritanya? Yuk, kita simak penjelasan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya!
Klarifikasi dari TACB Surabaya¶
Jadi gini, guys, TACB Surabaya akhirnya angkat bicara soal kehebohan ini. Ketua TACB, Retno Hastijanti, langsung ngasih pernyataan tegas dalam konferensi pers di Siola, hari Rabu (4/6). Katanya, bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 30 itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan bukan juga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG)! Waduuh, kok bisa?
Alasan Kenapa Bukan Cagar Budaya¶
Retno menjelaskan, bangunan tersebut ternyata sudah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk sejak tahun 1989. Nah, sementara itu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan kawasan Darmo sebagai kawasan Cagar Budaya baru terbit tahun 1998.
“Jadi, pas tahun 1998, waktu SK situs kawasan Darmo terbit, bentuk bangunan itu udah kayak gitu. Bahkan, masuk list (Cagar Budaya) aja enggak. Jadi, kita udah validasi kalau bangunan itu bukan cagar budaya,” jelasnya.
Perbedaan Aturan Dulu dan Sekarang¶
Dulu, pas masih pakai UU No 5 Tahun 1992, kategori cagar budaya cuma ada dua: bangunan dan lingkungan cagar budaya. Tapi, sekarang, dengan UU No 11 Tahun 2010, klasifikasinya jadi lebih luas, ada lima objek cagar budaya:
- Benda atau objek
- Struktur
- Bangunan
- Situs
- Kawasan
Kawasan Darmo Tetap Cagar Budaya!¶
Meskipun bangunannya bukan cagar budaya, kawasan Perumahan Darmo tetap ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya. Kenapa? Karena nilai historis, perencanaan, dan tata arsitekturnya yang rapi sejak dulu. Hal ini sesuai dengan SK Wali Kota Surabaya Nomor 188-45/004/402.1.04/1998.
“Jadi, yang dicatat kebudayaan itu adalah kawasannya (Darmo). Jadi, kalau kawasannya, berarti bentuk dari kawasan, tata atur, bangunan - bangunannya, bentuk jalannya, boulevard-boulevardnya,” terang Retno.
Jadi, Gimana Dong?¶
Nah, sekarang udah jelas kan? Bangunannya memang bukan cagar budaya, tapi kawasan Darmo tetap punya nilai sejarah yang harus dijaga. Jangan salah paham lagi ya, guys!
Gimana menurut kalian soal berita ini? Apakah kalian punya pendapat lain? Yuk, share di kolom komentar! Jangan lupa juga untuk kunjungi lagi website ini buat dapetin info-info menarik lainnya. Sampai jumpa!
Posting Komentar