Vonis Ringan Korupsi APD: MAKI Geram, Hakim Bisa Kena Sanksi!

Table of Contents

Waduh, kasus korupsi lagi nih! Kali ini, vonis buat para koruptor APD COVID-19 malah pada ringan-ringan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampai geram banget. Kira-kira kenapa ya hakimnya bisa ngasih vonis kayak gitu? Yuk, kita bedah beritanya!

Vonis Ringan Korupsi APD: MAKI Ngamuk!

Vonis Ringan Korupsi APD: MAKI Geram, Hakim Bisa Kena Sanksi!
image just illustration

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes RI cuma divonis ringan. Padahal, jaksa KPK udah nuntut lebih tinggi lho. Boyamin Saiman dari MAKI langsung nyuruh jaksa buat banding. Menurutnya, korupsi di tengah bencana itu harusnya dihukum mati!

“Kalau cuma 3 tahun, menurut saya, sangat mencederai dan sangat tidak masuk akal,” kata Boyamin, dikutip dari detikcom. Wah, bener juga ya, korupsi pas lagi susah gini kok hukumannya malah enteng?

Hakimnya Layak Disanksi?

Boyamin bahkan bilang hakim yang vonis ringan itu layak disanksi MA! Soalnya, MA punya peraturan kalau kerugian negara di atas Rp100 miliar dalam kasus korupsi, hukumannya harus seumur hidup.

“Hakimnya layak diberi sanksi oleh MA karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020,” tegas Boyamin.

Kok Bisa Vonisnya Ringan?

Ternyata, tiga terdakwa ini divonis dengan pidana 3 sampai 11,5 tahun penjara. Mereka dinilai korupsi secara bersama-sama. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, divonis 3 tahun bui. Terus, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo, divonis 11 tahun 6 bulan penjara, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, divonis 11 tahun penjara.

Mereka ketahuan nyalahgunain wewenang dan melakukan pembayaran APD tanpa surat pemesanan yang lengkap. Parahnya lagi, negara rugi sampai Rp319,6 miliar!

Rincian Kerugian

Berikut rincian kerugian negara akibat korupsi ini:

Terdakwa/Perusahaan Jumlah Kerugian (Rp)
Satrio Wibowo 59,9 miliar
Ahmad Taufik 224,1 miliar
PT YSJ 25,2 miliar
PT GAI 14,6 miliar

Masyarakat Geram!

Boyamin bilang, putusan ringan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, korupsi ini terjadi pas lagi wabah COVID-19.

“Maka majelis hakim yang memberikan hukuman ringan bahkan hanya 3 tahun kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi, maka itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Terus, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Kasus ini jadi tamparan keras buat sistem hukum kita. Korupsi itu jahat, apalagi di tengah bencana. Kita sebagai masyarakat harus terus mengawasi dan menuntut keadilan. Jangan biarkan koruptor enak-enakan!

Yuk, suarakan pendapatmu! Apa pendapatmu tentang vonis ringan ini? Tinggalkan komentar di bawah, dan jangan lupa kunjungi lagi untuk berita-berita menarik lainnya!

Posting Komentar